Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Maklumat Kapolri Hantam Penimbun Sembako





Ilustrasi Kapolri Jend.Pol Badrodin Haiti terkait penimbunan sembako (Istimewa)


Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Kapolri N: MAK/01/VIII/2015 yang berisi Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan dengan dikeluarkannya maklumat ini, bila didapatkan ada penimbunan kebutuhan pokok maka Polri akan melakukan tindakan hukum.
"Ini bukan untuk daging saja, tapi semua komoditas yang ditimbun. Kalau didapatkan akan ditindak tegas sesuai UU yang berlaku," kata Anton Senin (24/8).
Menurut jenderal bintang dua ini maklumat itu sudah disampaikan hingga pada jajaran Polsek sehingga jika ada laporan dugaan penimbunan maka harus dicek dulu.
Maklumat itu berisi:
1. Pemerintah berkewajiban menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
2. Dalam praktik sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
3. Kepada para pelaku usaha dilarang:
a. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi
b. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu-lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:33 AM.


no new posts