Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 15th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hotman Paris: Ada Kebohongan di Balik Kasus JIS





Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue (kiri) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (23/6). Pemeriksaan ini terkait laporan dari DA, yang diduga adalah korban kedua dalam perkara dugaan pelecehan seksual di lingkungan Sekolah JIS. (Antara /Vitalis Yogi Trisna)



Jakarta - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum dua guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, menyatakan ada rekayasa atau kebohongan di balik kasus kekerasan seksual terhadap anak murid JIS. Dua kliennya, sama sekali tidak pernah terlibat.
"Salah satu bukti kebohongan dalam kasus ini adalah tanda tangan dari ibu D, ibu pelapor. Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) awal-awal, anaknya A mengatakan tidak pernah disodomi siapa pun. Bahkan ada di BAP, dia disumpah juga bahwa anaknya tidak pernah sodomi," ujar Hotman, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8).
Namun, tambah Hotman, setelah muncul tuntutan perdata sebesar US$125 yang diajukan TPW, ibu korbon berinisial MAK, D disarankan untuk membuat laporan kedua untuk mendukung laporan sebelumnya.
"Itulah awal rekayasa ini semuanya. Selain itu, bukti yang menyakitkan hati, ada permainan oknum dokter. Ada oknum dokter dari Rumah Sakit Pondok Indah, cuma setengah jam di UGD, masa dibilang ada anuscopi di UGD. Anuscopi itu harus dibius seperti rumah sakit di Singapura," ungkapnya.
Hotman menyampaikan, istri Ferdi, Fransisca, sudah membuat laporan ke Mabes Polri, tanggal 15 April 2015. "Dokternya pun kita laporkan semua ke Mabes Polri, terutama dokter di RS Pondok Indah," katanya.
Menurutnya, Neil dan Ferdi tidak pernah berbuat apa yang ditudingkan yakni melakukan kekerasan seksual.
"Guru itu tidak ada keterlibatan apapun. Hakim Pengadilan Tinggi mengatakan, bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat kacau balau dan melanggar hukum pembuktian. Itu kata majelis hakim," tegasnya.

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts