Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hadapi 100-an Pengacara OC Kaligis di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK



Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK.

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis. Kendati berhadapan dengan 100-an pengacara yang membela Kaligis, Indriyanto menganggap yang terpenting adalah profesionalitas.

"KPK tidak pernah mempertimbangkan basisnya pada kuantitas pendampingan, tetapi profesionalitas menghadapi praperadilan ini," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015).

Indriyanto mengatakan, persidangan praperadilan merupakan kegiatan rutin KPK. Tim hukum KPK, kata dia, telah terlatih secara profesional untuk menghadapinya.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim inti yang akan maju di sidang praperadilan Kaligis sejumlah tiga hingga empat orang dari bagian litigasi KPK. Menurut dia, KPK telah menyiapkan materi-materi untuk menjawab gugatan yang diajukan.

"KPK yakin bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Priharsa.

Kaligis memberikan kuasa kepada 150 pengacaranya melalui Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Hingga saat ini, Kaligis masih terdaftar sebagai anggota Dewan Penasihat AAI. Para pengacara mengaku berkewajiban untuk membela Kaligis karena menilai ada kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan pihak Kaligis, mulai dari pemanggilan pemeriksaan hingga penahanan Kaligis. KPK dinilai menyalahi prosedur dalam melakukan panggilan kepada Kaligis sebagai saksi.

Saat itu, KPK mengirimkan surat panggilan pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama. Pihaknya juga mempermasalahkan upaya jemput paksa terhadap Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 lalu. Menurut cerita Kaligis, penyidik yang menjemputnya tidak menunjukkan surat tugas dari KPK.

Lebih lanjut, Kaligis juga mempermasalahkan masa isolasi saat ditahan KPK. Isolasi tahanan selama tujuh hari melanggar KUHAP yang berlaku. Selain itu, pihak Kaligis juga mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK karena belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:42 AM.


no new posts