Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Siapa Pemilik Ganja 3,8 Ton di Rest Area Sentul?



Petugas berjaga di sekitar barang bukti ganja saat rilis di Mapolres Bogor, Kamis (6/8/2015). Polres Bogor mengamankan ganja siap edar dengan berat 3,8 ton serta satu orang tersangka berinisial TP (47) warga asal Kabupaten Bogor. K97-14

Kepolisian Resor Bogor sampai saat ini belum mampu menangkap pemilik ganja seberat 3,8 ton yang ditemukan di Rest Area Sentul Tol Jagorawi, Minggu (26/7/2015) lalu. Polisi baru mampu menangkap kurir ganja berinisial TP (47), asal Kabupaten Bogor.

Dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo menjelaskan, penangkapan kurir itu adalah bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kala itu, polisi berhasil membongkar pengiriman paket-paket ganja dalam jumlah banyak.

"Ini adalah data awal yang baru kita berikan. Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain," ucap Pudjo dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (6/8/2015) sore.

Pudjo lalu memaparkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menggunakan celah saat berlangsungnya Operasi Ketupat Lodaya. Sebab, dalam operasi tersebut, kendaraan lebih mudah untuk melintas.

"Pelaku berperan sebagai pengawal di lapangan saat truk yang mengangkut ganja-ganja itu meluncur dari arah Jakarta menuju Bogor. Tersangka mengambil momen saat Operasi Ketupat berlangsung. Kemungkinan, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan Jakarta," kata Pudjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, ganja tersebut dikemas dalam 81 karung, dan dibawa menggunakan mobil truk yang ditutup menggunakan terpal. Awalnya, petugas mencurigai sebuah truk bernomor polisi B 9776 QI yang sedang diparkir di Rest Area Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut ganja-ganja yang sudah dipaketkan dan dimasukkan ke dalam karung.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:58 AM.


no new posts