FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima seluruh permohonan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (4/8). Dengan dikabulkannya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, maka status Dahlan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara gugur. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011-2013 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Kejati DKI Jakarta lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan disertai alat bukti yang cukup. "Permohonan pemohon diterima seluruhnya. Penetapan tersangka pemohon yang dikeluarkan termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum," kata hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Menurut Lendriaty, tindakan lain setelah putusan ini juga dianggap tidak sah karena keputusan bersifat mengikat. Tak hanya menerima gugatan Dahlan, PN Jakarta Selatan juga menolak seluruh pembelaan yang disampaikan Kejati Jakarta selama sidang. Menurut Lendriaty, tak adanya saksi dan bukti yang cukup dari Kejati sebagai termohon saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu hakim berpendapat penetapan tersangka cenderung bersikap subjektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan Kejati Jakarta untuk menyidik Dahlan juga dinyatakan tidak sah. Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan Dahlan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Dahlan sendiri tak menghadiri sidang pembacaan putusan ini. Ia bahkan tak pernah hadir sejak awal sidang. Sidang gugatan praperadilan Dahlan terhadap Kejati Jakarta dimulai Senin pekan lalu. Ada tiga saksi yang telah dihadirkan oleh kuasa hukum Dahlan, dan lima saksi yang dihadirkan Kejati Jakarta. Dalam kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Terkait:
|
![]() |
|
|