Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kepala Propam Polri: Kami Mau Revolusi Mental, Polisi Nakal Kita Bersihkan



Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Raden Budi Winarso menegaskan bahwa sidang kode etik akan diberlakukan terhadap semua polisi yang melakukan pelanggaran hukum. Hal yang sama berlaku bagi perwira polisi Ajun Komisaris Besar Polisi PN, yang terlibat dalam perkara pemerasan senilai miliaran rupiah itu juga akan menjalani proses yang sama.

"Kami mau revolusi mental institusi, polisi-polisi nakal kita bersihkan. Semuanya yang terlibat kita proses, tak dibeda-bedakan," ujar Winarso di kompleks Mabes Polri, Senin (3/8/2015).
Pada Februari 2015, PN yang menjabat Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ditangkap personel Propam Polri atas dugaan pemerasan. Nilai uang hasil pemerasan itu sebanyak Rp 3 miliar, 80.000 dollar AS, dan 4 kilogram emas batangan. Karena kasus itu, PN dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi pidana dan kode etik.
Informasi penyidik kepada Kompas.com, PN diduga membagi-bagi uang hasil tindak pidana pemerasannya kepada sejumlah anak buah di timnya. Mereka adalah Komisaris Polisi S, Aiptu AH, Bripka G, dan Brigadir KH. Masing-masing mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS.
Mereka akan menjalani sidang kode etik setelah proses peradilan umum selesai. Saat ini perkara teresbut tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Begitu mereka masuk pengadilan, putusan itu sudah inkracht, maka langsung disidangkan di sidang kode etik," ujar Winarso.
Putusan peradilan umum akan menjadi pertimbangan hakim kode etik untuk memberikan sanksi kepada mereka. Winarso mengatakan, sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:53 AM.


no new posts