|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan (Istimewa) Jakarta - Tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (non aktif), Partogi Pangaribuan, sejak awal mengaku menerima suap terkait proses bongkar muat peti kemas atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. "Hari demi hari kami terus lakukan pendalaman. Jadi menyinkronkan semua keterangan tersangka yang kita dapat dan saksi. Termasuk memanggil saksi lain dan meningkatkannya menjadi tersangka kalau alat bukti cukup," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8). Menyoal apakah para tersangka akan dikonfrontir, Iqbal menyampaikan, bergantung kepentingan dan kebutuhan penyidikan. "Ini adalah teknik penyidikan. Semua tahapan akan kami lalui, tapi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan penyidik." ungkapnya. Ia menyampaikan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ini, antara lain, Partogi, Imam, MU, ME, dan L. "Terakhir yang ditetapkan yakni tersangka L. Tadi malam sudah ditahan. Jadi, kelima tersangka sudah ditahan semua, supaya mempermudah (penyidikan) dan tidak melarikan diri," katanya. Ihwal apa peran tersangka L, Iqbal belum bisa menjelaskannya secara detail. "Ini sangat berkaitan dengan dugaan penyuapan kepada tersangka. Tidak bisa saya sebutkan detail, karena ini tahapan penyidikan," ujarnya. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|