Polda Sumatera Utara menangkap 34 WNA asal Tiongkok dan Taiwan dalam kasus penipuan, 27 Juli 2015. (Beritasatu TV)
Jakarta - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan anggota Polres Metro Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di sebuah rumah yang berada di Jalan Johar Golf Raya Nomor 32, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara karena kedapatan membawa sabu seberat 1,49 gram dan tidak memiliki pasport yang sah untuk tinggal di Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh dua institusi tersebut pada Jumat (31/7) pukul 10.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar adanya aktifitas mencurigakan oleh puluhan WNA itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan narkotika jenis sabu tersebut diduga merupakan milik salah satu dari WNA yang diamankan dalam rumah dua lantai yang ada di kawasan elit di Utara kota Jakarta itu.
"Kita akan telusuri maksud kedatangan mereka ke Indonesia, namun dari berbagai barang yang kami temukan dalam rumah tersebut diduga mereka merupakan salah satu pelaku
penipuan cyber crime," ujar Susetio, Jumat (31/7) saat meninjau langsung penggrebekan itu.
Beberapa barang yang disita polisi dijadikan barang bukti, yakni puluhan
router, modem, laptop, kertas rekapan,
handy talky, dan alat perekam.
"Modus seperti ini sudah sering kita jumpai dan diungkap oleh kepolisian selama setahun terakhir, dan kami akan melakukan penyelidikan apakah mereka melakukan tindakan yang sama," kata Susetio.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara David Elang mengatakan ke-31 WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia sejak 10 Juli lalu.
"Mereka tidak memiliki dokumen paspor dan nanti akan kita pulangkan ke negara asalnya bekerja sama dengan pihak interpol," kata David singkat.