Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pegang Dada Karyawati Cantik di JPO, Mahasiswa Dibekuk Polisi





Ilustrasi pelecehan seksual dengan wanita sebagai korban. (ANTARA FOTO)


Jakarta-Seorang mahasiswa, AA (24), dibekuk polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial SA (29), di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Halte Transjakarta Jati Padang, Jalan Mangga Besar, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Dodi Ferdinand Sanjaya, mengatakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, hari ini.
"Kami telah amankan pelaku berinisial AA, seorang mahasiswa, warga Tangerang, karena berbuat pelecehan seksual di JPO Halte bus Transjakarta Jati Padang," ujar Dodi, Sabtu (1/8).
Dikatakan Dodi, kronologi kejadian bermula ketika korban berinisial AS, seorang karyawati perempuan berparas cantik, turun dari bus Transjakarta di Halte Jati Padang.
"Kemudian, korban jalan melewati jembatan penyeberangan. Tiba -tiba pelaku yang tidak dikenalnya langsung memeluk korban dari belakang dengan cara kedua tangan pelaku dari atas pundak memegang kedua payudara korban. Spontan korban kaget dan teriak," ungkapnya.
Sejurus kemudian, tambahnya, pelaku berusaha kabur melarikan diri dengan cara melompat dari halte. "Namun, petugas bus Transjakarta dan warga berhasil mengejar dan menangkapnya," papar Dodi.
Ia menjelaskan, pelaku langsung digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk diproses hukum.
"Anggota patroli yang sedang melintas, membawa pelaku ke Polsek Pasar Minggu. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif," tuturnya.
Tersangka AA terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang kejahatan kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:57 PM.


no new posts