Anggota polisi membawa sejumlah dokumen, usai penggeledahan di rumah Partogi Pangaribuan. (BeritaSatu.com/Bayu Marhaenjati)
Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya, melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non aktif, Partogi Pangaribuan, terkait dugaan kasus suap dalam bongkar muat peti kemas
(dwelling time) ekspor-impor, di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Tim Satgas Polda Metro Jaya, telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka PP. Dan hari ini, jam 22.00 WIB, Satgas menetapkan yang bersangkutan ditahan di Polda Metro," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7) malam.
Dikatakan Mujiyono, penyidik memberikan puluhan pertanyaan pada saat memeriksa Partogi. "Pertanyaan cukup banyak. Kurang lebih ada 37 pertanyaan," ungkapnya.
Menyoal apa saja pertanyaan yang diberikan, Mujiyono mengaku belum bisa membeberkan karena masih berkaitan dengan perkembangan penyelidikan. "Pertanyaan banyak dan ini tidak bisa kami sampaikan karena masih berkembang penyidikannya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa sore, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Gedung Kementerian Perdagangan di Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Di sana, polisi memeriksa ruangan Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan.
Dalam penggeledahan tersebut polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sub-Direktorat Kementerian Perdagangan Berinisial I, Pegawai harian lepas berinisial MU, dan perantara berinisial N.
Mendag Rachmat Gobel telah menunjuk Inspektur Jenderal Kemdag, Karyanto Suprih sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) untuk menggantikan Partogi Pangaribuan.