|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Pos Kesehatan Mudik BPJS (Antara/Istimewa) Jakarta - Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebaiknya mempelajari lagi seluruh prinsip-prinsip SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) sehingga diharapkan lebih objektif dalam mengeluarkan fatwa terkait BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). "Misalnya tentang akad di mana MUI bilang iuran yang dibayar oleh peserta tidak diketahui peserta. Nah menurut prinsip gotong royong dana tersebut digunakan secara gotong royong untuk membiayai peserta yang sakit," ujar Timboel di Jakarta, Kamis (30/7). Dana itu, kata dia, tidak untuk keuntungan BPJS karena badan itu adalah nirlaba. Terkait status dana yang dipertanyakan MUI sebenarnya dana itu amanah dana milik peserta sesuai prinsip SJSN. "Fatwa MUI sebaiknya diarahkan untuk proses pelayanan di RS baik yang dilakukan RS maupun BPJS kesehatan. Faktanya masih banyak pasien yang disuruh bayar biaya pengobatan, beli obat, beli darah, RS menelantarkan atau menolak pasien dengan alasan kamar penuh dan sebagainya," ujarnya. Menurut Timboel, dari sisi inilah seharusnya MUI ikut mengkritisi. Bisa saja MUI memfatwakan RS haram bila menelantarkan pasien. "Nilai positif dengan adanya fatwa MUI adalah adanya kontrol dari lembaga keumatan terkait pelaksanaan JKN yg dioperasionalkan BPJS Kesehatan dan kontrol terhadap rumah sakit. Saya harapkan juga lembaga keumatan lainnya seperti PGI, KWI melakukan kontrol dan memberikan masukan perbaikan terhadap pelayanan kesehatan ini," katanya. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|