Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal.
Jakarta - Polda Metro Jaya, menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemeterian Perdagangan (non aktif), Partogi Pangaribuan, sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam proses
dwelling time kontainer impor-ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dirjen Perdagangan Luar Negeri non aktif saudara PP, penyidik menyimpulkan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, Jumat (30/7) malam.
Dikatakan Iqbal, setelah memeriksa lebih dari 12 jam, penyidik menetapkan Partogi sebagai tersangka dengan alat bukti permulaan yang cukup.
"Sangat cukup, yaitu keterangan saksi dan singkronisasi alat bukti yang berhasil disita Satgas Khusus pada waktu proses penggeledahan, dan juga ada aliran dana dari rekening saudara PP," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tersangka Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 5 ayat 2, ayat 11, ayat 12, ayat 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.