Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram.
Unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga. MUI pun mendorong segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai bahwa fatwa MUI itu agak berlebihan.
"Kan biasa bunga itu. (Kalau bunga haram) Nanti bank juga haram," tegas Fadli, Rabu (29/7).
Dia juga pesimis dengan usulan membentuk BPJS Syariah. Karena pembentukan lembaga baru justru akan makin membuat pusing penyelenggara.
"Harusnya kalau mau konsisten, 5 persen untuk kesehatan, mestinya mereka gratis tak perlu BPJS. Karena dananya ada 5 persen," imbuh dia.