FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Sidang lanjuran praperadilan Margriet. - Tomy Sihotang, saksi ahli yang didatangkan pihak Kuasa Hukum Margriet ditegur hakim tunggal Achmad Petensili dalam sidang gugatan praperadilan PN Denpasar, Selasa (28/7). Itu setelah saksi ahli yang didatangkan dari Kementerian Hukum dan HAM ini menjawab pertanyaan soal DNA. Itu terjadi saat Hotma Sitompoel menanyakan soal adanya DNA sebagai benar tidaknya bisa dijadikan alat bukti. Tomy langsung menjawab tentang pantas tidaknya dan perlunya DNA dijadikan alat bukti. Namun, belum tuntas jawaban Tomy, Hakim Petensili langsung menyela karena dianggap tidak ada hubungannya. "Anda ini saksi ahli hukum pidana atau ahli forensik. Jangan melebar ke forensik. Saya harus membatasi pertanyaan itu. Tolong sampaikan penjelasan sesuai dengan kapasitas Anda, sesuai dengan bidang keilmuan Anda," kata Achmad Petensili di ruang sidang utama, PN Denpasar, Bali, Selasa (28/7). Terang saja teguran keras dari hakim langsung mendapat sambutan para pengunjung sidang. Selain tepuk tangan, juga sorakan yang dialamatkan kepada tim Kuasa hukum Margriet di dalam ruang sidang. Lagi-lagi hakim menegur dan memperingati pengunjung yang gaduh. "Di sini ruang sidang, bukan gelanggang atau koor. Harap simak baik-baik penjelasan ahli. Ini pengetahuan gratis. Jika tidak tertib silakan keluar," tegur hakim. Perdebatan terjadi lagi soal alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Hakim asal Adonara, NTT ini juga mencerca saksi ahli soal pengertian tersangka. Hakim malah menyuruh saksi ahli untuk membuka KUHAP soal pengertian tersangka. Dosen di berbagai perguruan tinggi ternama tersebut kelabakan menjelaskan soal pengertian tersangka. "Saya silakan buka buku kalau belum paham. Di sini bukan ujian sekolah yang melarang buka buku," ucap Petensili. Saat saksi ahli menjelaskan pengertian tersangka seperti ditanyakan, tiba-tiba hakim Petensili kembali menyela. "Penjelasan Anda tidak bisa diterima," kata Petensili. Bahkan Petensili mulai terlihat emosional ketika pihak kuasa hukum dari Polda Bali menanyakan pertanyaan kepada saksi ahli. Menurut Hakim, pertanyaan dari kuasa hukum Polda Bali bukan pertanyaan tetapi sebuah pendapat, bertanya tetapi dijawab sendiri. "Saya berikan Anda kesempatan bertanya, bukan menyatakan pendapat. Sekarang saya mau tanya, Anda mau bertanya atau menyatakan pendapat?" kata Petensili. Saat dijawab jika kuasa hukum Polda Bali hendak menyampaikan pendapat bukan bertanya kepada saksi ahli, Petensili buru-buru menyelanya. "Anda tidak boleh menyampaikan pendapat. Anda hanya diminta untuk bertanya kepada saksi ahli. Kalau mau menyampaikan pendapat silakan dituangkan dalam kesimpulan besok," ujar Hakim dan langsung mengetuk palu dan menyatakan bahwa sidang dirasa cukup dan akan diputus besok, Rabu (29/7). "Kita putus besok, kalau besok tidak bisa diputuskan. Maka putusan akan diputus lusa (Kamis 30 Juli)," pungkas Petensili. Terkait:
|
![]() |
|
|