Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 28th July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Diperiksa 14 Jam, Gatot dan Istri Bungkam soal Sumber Uang Suap Hakim PTUN





Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 27 Juli 2015 (Antara/Yustinus Aqyl)


Jakarta - Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, Evi Susanti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 14 jam, Senin (27/7). Gatot dan Evi yang datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB rampung diperiksa sekitar pukul 23.40 WIB.
Selama belasan jam, pasangan suami istri itu mengakui dicecar penyidik mengenai sumber uang yang digunakan M. Yagari Bhastara atau Garry anak buah advokat senior OC Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, pasangan suami istri itu memilih bungkam saat disinggung wartawan mengenai sumber uang tersebut. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Gatot usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7) malam.
Dalam pemeriksaan kedua ini, Gatot mengaku dicecar 27 pertanyaan. Namun politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan. Termasuk inisiator pemberian suap kepada Majelis Hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya Garry dari OC Kaligis and Associates. Gatot juga enggan mengungkap dugaan keterlibatan sang istri yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Ini ada di belakang saya," kata Gatot menunjuk sang istri.
Kepada wartawan, Evi mengakui ditanya penyidik mengenai sumber uang suap. Namun seperti halnya Gatot, Evi enggan mengungkap pihak yang menjadi sumber uang suap. "Iya (ditanya penyidik soal uang suap). Iya soal itu. Nanti saja biar bapak (Gatot) yang jelaskan," katanya.
Berdasar informasi, sumber uang yang diduga untuk menyuap berasal dari seorang pengusaha jasa konstruksi bangunan. Uang tersebut diberikan kepada Evi untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN melalui perantara OC Kaligis dan Garry. Berdasar informasi yang sama, Gatot disebut menjadi inisiator untuk menggugat Kejati Sumut kepada PTUN Medan.
Gugatan ini terkait langkah Kejati Sumut yang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bansos dan BDB Pemprov Sumut.
Diberitakan, KPK menetapkan OC Kaligis bersama anak buahnya M. Yagari Bhastara atau Garry sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang Panitera Sekretaris PTUN Medan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK terhadap Garry usai memberi uang suap kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Suap diduga terkait penanganan perkara gugatan yang diajukan klien OC Kaligis, Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPIdana.
Sementara Ketua PTUN, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk dua Hakim PTUN lainnya yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts