Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Internasional

Internasional Baca berita dari seluruh mancanegara untuk mengetahui apa yg sedang terjadi di dunia.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ke Negara mana saja orang Indonesia dapat Pergi TANPA VISA

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara untuk memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain (lihat paspor untuk skema lainnya). Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Berikut adalah keterangan ke Negara mana saja orang Indonesia dapat pergi tanpa visa, atau Akses Bebas Visa dan Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival) :
Asia
  • Brunei: 14 hari
  • Hong Kong: 30 hari
  • Iran: 7/15 hari
  • Kamboja: 30 hari
  • India: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Laos: 30 hari
  • Makau: 30 hari
  • Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Malaysia: 30 hari
  • Myanmar : Per 9 Juni 2014 bebas visa
  • Nepal: 30/60 hari (Visa On Arrival)
  • Oman: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Filipina: 30 hari
  • Singapura: 30 hari
  • Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru)
  • Tajikistan: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan)
  • Thailand: 30 hari
  • Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Vietnam: 30 hari
  • Yordania: 30 hari(Visa On Arrival) seharga 10 JOD
Afrika

  • Komoro: Visa tersedia saat kedatangan di bandara
  • Maroko: 90 hari
  • Mozambik: 30 hari (Visa on Arrival
  • Seychelles: 30 hari
  • Tanzania: 90 hari (Visa on Arrival)
  • Zambia 90 hari (Visa on arrival)
  • Zimbabwe: 90 hari (Visa on Arrival)
  • Mesir: 30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
  • Kenya: 90 hari (Visa on Arrival)
Eropa
  • Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis & Spanyol tanpa bandara. Multiple Entry Visa untuk Area Schengen diperlukan, karena memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen.
  • Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
  • Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus. [ LINK: http://www.mfa.gov.by/en/consular/airport-visas ]
  • Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
  • Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan
  • Kosovo: 90 hari.
  • Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
  • Rusia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja. (LINK: http://www.indonesia.mid.ru/press/14_e.html and http://www.setneg.go.id/index.php?op...=42&tahun=2008 )
  • Turki: 30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. (LINK: http://www.mfa.gov.tr/visa-fees-at-b...or-2010.en.mfa)
Oseania
  • Kepulauan Cook: 31 hari
  • Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan
  • Mikronesia: 30 hari
  • Niue: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Samoa: 60 hari
Amerika Tengah
  • Bermuda: 6 bulan maksimum
  • Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
  • Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
  • Jamaika: 180 hari (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)
  • Saint Vincent dan Grenadines: 1 bulan
Amerika Selatan
  • Chili: 90 hari
  • Kolombia: 90 hari
  • Ekuador: 90 hari
  • Haiti: 90 hari
  • Peru: 90 hari


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:22 AM.


no new posts