Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Dilema Jokowi Beri Grasi untuk Antasari



Presiden Joko Widodo hadir dalam acara penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera di Kantor Pos Kampung Melayu, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).

Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Alasan pemberian grasi karena kondisi kesehatan Antasari. Akan tetapi, keinginan Jokowi memberikan grasi bagi Antasari terganjal peraturan.

Pada sore ini, Jokowi mengumpulkan sejumlah penegak hukum khusus membahas soal grasi untuk Antasari. Para petinggi lembaga yang dipanggil Jokowi adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Yasonna, Presiden menanyakan pandangan mereka tentang hal yang bisa dilakukan untuk memberikan grasi kepada Antasari. Ia menjelaskan, Presiden mempertimbangkan kondisi kesehatan Antasari yang memburuk.

"Beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan Beliau sakit-sakitan di RS OMNI. Ya kami memberikan pertimbangan kepada Presiden," ujar Yasonna, seusai pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).

Yasonna mengatakan, awalnya Antasari tidak mau mengajukan grasi karena tak merasa bersalah. AKan tetapi, setelah resmi mengajukan grasi kepada Jokowi, persoalan lain muncul yakni terkait dengan syarat pengajuan grasi. Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, disebutkan permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat. Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa," katanya.

Upaya pembelaan Antasari kandas setelah Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari pada Februari 2012 lalu. Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.

Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Setelah upaya PK yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015 ini.

Reply With Quote
  #2  
Old 27th July 2015
adygame adygame is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2015
Posts: 239
Rep Power: 0
adygame mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by Gusnan View Post


Presiden Joko Widodo hadir dalam acara penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera di Kantor Pos Kampung Melayu, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).

Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Alasan pemberian grasi karena kondisi kesehatan Antasari. Akan tetapi, keinginan Jokowi memberikan grasi bagi Antasari terganjal peraturan.

Pada sore ini, Jokowi mengumpulkan sejumlah penegak hukum khusus membahas soal grasi untuk Antasari. Para petinggi lembaga yang dipanggil Jokowi adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Yasonna, Presiden menanyakan pandangan mereka tentang hal yang bisa dilakukan untuk memberikan grasi kepada Antasari. Ia menjelaskan, Presiden mempertimbangkan kondisi kesehatan Antasari yang memburuk.

"Beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan Beliau sakit-sakitan di RS OMNI. Ya kami memberikan pertimbangan kepada Presiden," ujar Yasonna, seusai pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).

Yasonna mengatakan, awalnya Antasari tidak mau mengajukan grasi karena tak merasa bersalah. AKan tetapi, setelah resmi mengajukan grasi kepada Jokowi, persoalan lain muncul yakni terkait dengan syarat pengajuan grasi. Pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, disebutkan permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat. Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa," katanya.

Upaya pembelaan Antasari kandas setelah Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari pada Februari 2012 lalu. Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.

Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Setelah upaya PK yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015 ini.
pikirkan matang matang pak, biar tidak dihujat sana sini ...
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:15 PM.


no new posts