Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Buya Syafii Geram dengan Sepak Terjang Bareskrim








Tokoh Nasional Buya Syafii Maarif (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 29 Juni 2015. (Antara/Yudhi Mahatma)


Jakarta - Mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Achmad Syafii Maarif, mengaku geram dengan langkah Bareskrim Polri yang menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY), Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrohman Syauri, sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Apalagi, mengingat sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan tersangka terhadap Komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dalam dua kasus yang berbeda. Kebijakan yang sempat memunculkan wacana kriminalisasi KPK.
Menurut Buya Syafii, panggilan akrab Syafii Maarif, langkah penegak hukum yang mudah menersangkakan seorang petinggi lembaga negara telah melukai publik dan hukum.
Untuk itu, Buya Syafii, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bertindak tegas dengan mencopot aparat penegak hukum yang mudah menetapkan seorang petinggi lembaga negara sebagai tersangka.
"Ada aparat yang jelas itu melukai publik, melukai hukum, (harus) diganti. Kenapa sulit amat. Perintahkan Pak (Badrodin) Haiti untuk mengganti," kata Buya Syafii usai berbuka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Buya Syafii, aparat penegak hukum yang mudah menetapkan seorang petinggi lembaga negara sebagai tersangka menandakan aparat tersebut tidak percaya diri dan mentalnya tidak stabil.
"Itu (menandakan) pejabat yang tidak percaya diri. Mentalnya tidak stabil. Kok, mudah sekali menjadikan tersangka. Saya berharap bangsa ini jangan dipimpin oleh orang yang tidak karu-karuan ini," tegasnya.
Buya Syafii mengaku prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia. Di mata Buya Syaffi, mudahnya penetapan Komisioner KY sebagai tersangka membuat kondisi hukum di Indonesia semakin tidak sehat. "Antara penegak hukum itu main kucing-kucingan. Itu menurut saya tidak sehat bagi Republik ini," terangnya.
Seperti diberitakan, Suparman dan Taufiqurrahman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi, Jumat (10/7). Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu.
Kedua komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik, sementara Pasal 311 KUHP soal pemfitnahan.
KY sendiri telah mengeluarkan rekomendasi sanksi skorsing nonpalu selama 6 bulan terhadap Hakim Sarpin. Rekomendasi sanksi ini dijatuhkan KY terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin saat mengadili perkara praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Reply With Quote
  #2  
Old 27th July 2015
adygame adygame is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2015
Posts: 239
Rep Power: 0
adygame mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by Gusnan View Post





Tokoh Nasional Buya Syafii Maarif (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 29 Juni 2015. (Antara/Yudhi Mahatma)


Jakarta - Mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Achmad Syafii Maarif, mengaku geram dengan langkah Bareskrim Polri yang menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY), Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrohman Syauri, sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Apalagi, mengingat sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan tersangka terhadap Komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dalam dua kasus yang berbeda. Kebijakan yang sempat memunculkan wacana kriminalisasi KPK.
Menurut Buya Syafii, panggilan akrab Syafii Maarif, langkah penegak hukum yang mudah menersangkakan seorang petinggi lembaga negara telah melukai publik dan hukum.
Untuk itu, Buya Syafii, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bertindak tegas dengan mencopot aparat penegak hukum yang mudah menetapkan seorang petinggi lembaga negara sebagai tersangka.
"Ada aparat yang jelas itu melukai publik, melukai hukum, (harus) diganti. Kenapa sulit amat. Perintahkan Pak (Badrodin) Haiti untuk mengganti," kata Buya Syafii usai berbuka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Buya Syafii, aparat penegak hukum yang mudah menetapkan seorang petinggi lembaga negara sebagai tersangka menandakan aparat tersebut tidak percaya diri dan mentalnya tidak stabil.
"Itu (menandakan) pejabat yang tidak percaya diri. Mentalnya tidak stabil. Kok, mudah sekali menjadikan tersangka. Saya berharap bangsa ini jangan dipimpin oleh orang yang tidak karu-karuan ini," tegasnya.
Buya Syafii mengaku prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia. Di mata Buya Syaffi, mudahnya penetapan Komisioner KY sebagai tersangka membuat kondisi hukum di Indonesia semakin tidak sehat. "Antara penegak hukum itu main kucing-kucingan. Itu menurut saya tidak sehat bagi Republik ini," terangnya.
Seperti diberitakan, Suparman dan Taufiqurrahman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi, Jumat (10/7). Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu.
Kedua komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik, sementara Pasal 311 KUHP soal pemfitnahan.
KY sendiri telah mengeluarkan rekomendasi sanksi skorsing nonpalu selama 6 bulan terhadap Hakim Sarpin. Rekomendasi sanksi ini dijatuhkan KY terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin saat mengadili perkara praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangka oleh KPK.
sabar pak ...
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:18 PM.


no new posts