Irwan Hidayat saat menyambut kedatangan petinju dunia, Manny "Pacman" Pacquiao bersama sang istri Jinkee Pacquiao di Bandara Ahmad Yani, 8 Juli 2015 (Suara Pembaruan/Stefy Thenu)
Jakarta- Petinju Filipina Manny Pacquiao akan mengunjungi terpidana hukuman mati berkewarganegaraan Filipina, Mary Jane Veloso di Yogyakarta pada Jumat (10/7). Saat ini, Manny Pacquiao (Pacman) sudah berada di Semarang dan sedang melakukan serangkaian kegiatan di kota itu sebelum berkunjung ke Yogyakarta pada Jumat nanti.
Manny Pacquiao yang juga adalah seorang senator asal Sarangani Filipina ini mengatakan setelah bertemu dengan Mary Jane Veloso, ia juga akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat nanti. "Aku akan bertemu dengan Presiden pada Jumat. Jadi, kita akan lihat apa yang bisa kita lakukan," ujar Pacman.
Pemegang sabuk juara tinju dunia di delapan kelas berbeda ini, sedianya akan mengunjungi Mary Jane pada Mei lalu seusia bertarung dengan Floyd Mayweather di Las Vegas, AS yang disebut-sebut sebagai pertarungan terbesar abad ini. Namun, kunjungan tersebut dibatalkan karena Manny Pacquiao (Pacman) mengalami cidera di bahunya dan harus mendapatkan perawatan.
Mary Jane Veloso dijatuhi hukuman mati setelah ditangkap pada tahun 2009 dengan 2,6 kilogram heroin yang disimpan di bagian dalam lapisan kopernya. Ia seharusnya dieksekusi mati pada April lalu bersama beberapa narapidana hukuman mati kasus narkoba lainnya. Namun, pada detik-detik terakhir, eksekusinya dibatalkan karena adanya permintaan dari Pemerintah Filipina terkait penyerahan diri perekruk Mary Jane, yang mengaku dirinyalah yang menyerahkan Mary Jane ke jaringan perdagangan manusia (
human trafficking).
Atas penyerahan diri ini, maka otoritas hukum Filipina minta penundaan eksekusi karena kesaksian Mary Jane sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus
human trafficking tersebut.
Orangtua tunggal dan ibu dari dua anak ini selalu mengatakan bahwa dia tidak bersalah. Mary Jane mengklaim dia ditipu oleh kelompok perdagangan manusia internasional untuk membawa obat-obatan terlarang (narkoba) ke Indonesia.