Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kejaksaan Tinggi Negeri Syariah Banda Aceh kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap



Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di halaman Masjid Al Badar, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (12/6/2015).
Eksekusi para terpidana yang terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki ini menyita perhatian ribuan masyarakat Banda Aceh.
Tak hanya para lelaki yang baru saja usai melaksanakan salat Jum'at, sejumlah perempuan juga ikut memadati halaman masjid untuk menyaksikan proses eksekusi.
Usai pembacaan amar putusan oleh Jaksa Muda Syarifah Rosnizar, satu per satu terpidana kasus ***** ini dipanggil ke atas sebuah panggung.
Pada giliran pertama, pihak kejaksaan memanggil terpidana atas nama Rina Zainabon (40). Dia terbukti melakukan ***** dan bertindak sebagai mucikari.
Hanya saja ada hal yang menarik usai pemanggilan perempuan paruh baya ini.
Zainabon yang menggenakan seragam putih dan jilbab motif, malah bergaya seperti model saat melihat para wartawan sibuk mengabadikan setiap momen proses eksekusi.
Dia juga mengangkat tangannya dan melempar senyum kepada seluruh pengunjung. Persis seperti model yang sedang berada di catwalk.
Aksi Zainabon, sontak mengundang tawa para pengunjung yang langsung meneriakinya.
"Bit hana malee (Betul-betul nggak malu),” teriak warga.
Namun dengan tenang dan penuh senyum, Zainabon malah menjab teriakan warga.
"Kenapa saya harus malu, wong saya salah,” balasnya.
Setelah aksi menggelikan itu, Zainabon langsung dieksekusi oleh seorang algojo. Dua mendapat hukuman enam kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.
Sementara itu, enam terpidana lainnya yakni pasangan M Afzal (18) dan Fitri Yanti (22) dicambuk 4 kali, Emi Rosalia (19) dan Masrurol (19) dicambuk 5 kali, Fatmawati (21) dan Almito Sukrial (23) dicambuk 5 kali.
“Mereka ini terbukti berkhalwat dan kita hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo dan pasal 5 Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah,” kata Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:33 PM.


no new posts