Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Oknum TNI Halangi Eksekusi Tersangka Korupsi di Bandara Juanda

JAKARTA – Tak mudah bagi Kejaksaan Agung menangkap tersangka dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur dermaga di Kabupaten Alor, NTT Sugiarto Prayitno. Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sugiarto kerap berpindah-pindah lokasi pelarian untuk menghindari kejaran petugas. Namun dia akhirnya berhasil dibekuk di sebuah mall di Surabaya, Jumat (26/6)
Awalnya dia kabur dari NTT ke Surabaya. Nah, lanjut Tony, untuk menghindari perburuan jaksa, tersangka berpindah-pindah tempat. "Sempat terdeteksi di Semarang," tegas Tony, Jumat (26/6).
Bahkan, ia melanjutkan, dalam empat hari terakhir tersangka terdeteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya, Jumat (26/6) pagi masuk kembali ke Kota Surabaya. Tim Intelijen Kejagung yang mendapatkan kabar tersangka berada di Surabaya bersiap melakukan penangkapan.
"Ketika tersangka berada di Delta Plaza Surabaya untuk memperbaiki handphone yang rusak, tim intelijen Kejagung segera menyergap dan mengamankan tersangka," ujar Tony.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk persiapan diterbangkan ke NTT. Namun, upaya jaksa menerbangkan tersangka ke NTT mendapat sedikit hambatan karena dihalangi oknum TNI dari salah satu kesatuan yang diduga keluarga tersangka.
"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya," ujar Tony.
Meskipun sempat bersitegang, sang DPO berhasil diterbangkan ke NTT menggunakan pesawat maskapai Lion Air dengan kawalan ketat dua jaksa dari NTT. "Sedangkan oknum yang tadi berusaha menghalangi sedang diproses Provos karena menghalangi pesawat terbang," kata Tony.
Seperti diketahui, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT nomor: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015. Dijelaskan Tony, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar. “Dari total nilai proyek Rp 45 miliar,” tegas Tony, Jumat (26/6).
Tony menambahkan, Sugiyarto merupakan buronan ke 56 yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejagung sepanjang 2015.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:35 PM.


no new posts