Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Agustus, DKI Razia Kendaraan Bermotor yang Tunggak PKB





Ilustrasi bayar pajak (Istimewa)


Jakarta - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotoro (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku hingga akhir Juli.
Kemudian, pada Agustus mendatang, DPP DKI akan melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menunggak PKB.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP DKI Edi Sumantri mengatakan, waktu yang diberikan hampir dua bulan untuk penghapusan saknsi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB dan BBNKB sudah cukup.
Diharapkan pada Agustus nanti, pemilik kendaraan sudah menyiapkan biaya pembayaran untuk kedua jenis pajak daerah tersebut.
“Waktu dua bulan sudah cukup efektif bagi masyarakat. Karena bila pada bulan pertama, pemilik kendaraan tak punya cukup biaya, maka bisa menyiapkan pada bulan berikutnya. Jadi pada bulan kedua mereka sudah bisa membayar pajak tersebut,” kata Edi, Kamis (25/6).
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PKB dan BBNKB, DPP DKI akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Isi MoU tersebut, antara lain melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar PKB. MoU akan ditandatangani pada pekan pertama Agustus. Kemudian, pekan kedua dilakukan razia selama sepekan.
“Dalam razia itu, akan diberikan surat penagihan pajak. Saat razia, polisi akan melakukan penahanan STNK. Bukan untuk diberikan tilang, melainkan penahanan STNK agar pengendara membayar pajak,” jelasnya.
Untuk PKB sendiri, lanjutnya, setiap kendaraan bermotor akan dikenakan 2 persen dari hutang pajak. Dimana setiap bulannya akan diakumulatif sebesar 2 persen per bulan.
"Jadi kalau menunggak 10 bulan, maka dendanya sebesar 20 persen. Tapi denda maksimalnya selama 24 bulan. Misalkan, ada yang menunggak selama lima tahun, tetap kami kenakan dendanya dua tahun, yaitu 48 persen. Nah, dengan program ini, semua denda itu akan dihapus. Target kami, dengan program ini, sebanyak 30 persen kendaraan dibayarkan pajaknya," jelasnya

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:59 PM.


no new posts