FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Denpasar – Hasil pemeriksaan bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet berkode wanita tersebut bukan milik Engeline. Sample darah pembanding dari beberapa saksi yang diperiksa sudah dikirim ke Puslabfor Mabes Polri. Pemilik sample darah yang dikirim itu berinisial M, A, Ar, AA, dan SS. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya hasil pemeriksaan sample darah di kamar Magriet berkode wanita. Hery menegaskan bukan darah Engeline. “Sample itu (kode wanita-red) diambil saat olah TKP pertama,” ujarnya, Rabu (24/6). Ditanya sample darah pembanding, mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini menegaskan, sudah dikirim ke Mabes Polri dan masih diperiksa. “Kami masih tunggu hasilnya, mana yang cocok,” ucap perwira asal Yogyakarta ini. Sementara menurut sumber di Polda, dari olah TKP yang dilakukan selama 14 hari setelah mayat Engeline ditemukan, tim Puslabfor Mabes Polri mengambil 30 sample darah yang ditemukan di rumah Margriet. Penemuan bercak darah itu secara bertahap dikirim ke Mabes untuk diperiksa terkait pemilik darah tersebut. “Sudah dikirim semua. Hasilnya sudah dikirim bertahap ke Bali,” tegas sumber yang enggan disebut namanya ini. Sebelumnya, hasil pemeriksaan bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet oleh Puslabfor Mabes Polri, Selasa (23/6) lalu, berkode wanita. Namun, hasil tersebut belum jelas bercak darah siapa dan belum ada sampel darah pembandingnya. Sementara, Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, kepada awak media, mendesak penyidik mengejar keterangan saksi yang kesaksiannya mengarah kepada Margriet. “Kami mendesak Polri mengejar keterangan saksi atas dugaan keterlibatan Margriet terkait kasus pembunuhan Engeline,” tegas Edi. Bentuk Tim Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali sudah membentuk tim untuk menangani kasus pembunuhan dan penelantaran anak yang menimpa bocah Engeline. Empat jaksa senior diperbantukan dalam tim untuk penanganan kasus yang tewasnya bocah yang menghebohkan ini. Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, menyatakan, tim jaksa ini dibentuk setelah keluarnya SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang keluar pada 16 Juni 2015 lalu. Dalam tim jaksa ini terdapat empat jaksa senior yang ditunjuk untuk mengawal kasus pembunuhan dan kasus penelantaran anak yang dilakukan Agus Tae dan Margriet, ibu angkat Angeline. Empat jaksa senior itu antara lain I Wayan Sutantra, Dayu Surasmi, Swasti Arian, dan Purwanti. "Tim jaksa sudah dibentuk dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Bali. Jumlahnya yang pasti lebih dari 2 orang," jelas Ashari. Seperti pemberitaan sebelumnya Engeline ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015. Sebelumnya pada 16 Mei, Angeline dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya Magriet. Polisi telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuhan dan telah memeriksa 24 saksi lainnya. Sementara ibu angkat Angeline, baru ditetapkan sebagai tersangka kasus |
![]() |
|
|