Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ahok: Kalau Tunggu Dishub, Capek Deh...



Angkutan umum melanggar masuk jalur busway di depan Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana memasang radio frequency identification (RFID) sebagai alat sensor gate di dalam bus transjakarta. Pemasangan RFID ini, lanjut Basuki, merupakan langkah pendek untuk mengantisipasi kendaraan bermotor lain menerobos jalur transjakarta.

"Cepat kok proses pengadaannya. Di PT Transjakarta pengadaannya (RFID). Kalau nunggu Dishub (Dinas Perhubungan), capek deh," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (23/6/2015).

Menurut Basuki, RFID dipasang di bus untuk memudahkan saat melintas sehingga pintu perlintasan akan terbuka secara otomatis yang terkoneksi dengan RFID. RFID itu juga akan memudahkan petugas transjakarta karena tidak perlu menjaga perlintasan.

Tidak ada toleransi bagi kendaraan lain masuk ke jalur khusus tersebut, termasuk kendaraan milik TNI dan Polri.

Antisipasi lain yang dilakukan ialah dengan meninggikan separator jalan dengan moved concrete barrier (MCB). Agar tidak memakan waktu, pengadaan MCB akan menggunakan e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Mau enggak mau, kami harus bikin separator tinggi plus bus dipasang RFID. Jadi, pintu enggak perlu pakai penjaga. Setiap bus ketemu portal langsung buka, bus lewat lagi, portal tutup," kata Basuki.

Langkah tersebut diambil mengingat di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tidak dicantumkan bahwa jalur transjakarta terlarang seperti jalur kereta api. Basuki meminta jalur transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api.

"Busway di dalam UU lalu lintas tidak disebutkan, kelupaan mungkin waktu membuat UU lalu lintas. Kalau kereta api kan dibuat tuh, kalau kecelakaan, kereta api enggak salah karena kamu yang masuk jalurnya. Nah, di dalam kasus busway kelemahan tuh di situ, UU tidak mengatur," kata Basuki.

Peristiwa penyerobotan jalur bus transjakarta ini menyebabkan seorang pengendara motor tewas di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa pagi ini. [
Saat pengendara motor berusaha memasukkan motornya dengan melewati separator busway, bus bernomor polisi B 7721 IS Koridor X jurusan Tanjung Priok-PGC Cililitan melintas dan menabraknya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:19 PM.


no new posts