FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi menyediakan fasilitas berupa bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan dari 45 negara untuk meningkatkan hubungan antara RI dengan negara lain. Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 9 Juni lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada 10 Juni 2015. “Bebas Visa kunjungan diberikan kepada orang asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres 69/2015 seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet. Pada lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, dan Prancis. Selanjutnya, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan. Sementara itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberika Visa Kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau). Adapun negara dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonedia terdiri atas Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Cile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Sedangkan, Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas visa kunjungan ke Indonesia seperti tertuang pada lampiran Perpres adalah Hong Kong dan Makao. Disebutkan, orang asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wista. Selain itu, orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No 69 / 2015. “Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” demikian disebutkan pada 4 Ayat 1 dan 2 Perpres. Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan visa kunjungan atau visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 69/2015 , Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku. “Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” bunyi Pasal 6 Ayat 3 Perpres 69/ 2015. Orang Asing sebagaimana dimaksud dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Diberlakukannya Perpres 69/ 2015 maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah, di mana perubahan terakhir dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
![]() |
|
|