Dandenpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono, memberikan keterangan di Markas Denpom IV/4 Solo, 3 Juni 2015, bahwa pihaknya telah menahan lima anggota Kopassus yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AU
Solo - Sebanyak lima anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Sukoharjo, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AU.
Denpom IV/4 Surakarta juga telah menahan kelima anggota pasukan elite yang menyebabkan seorang anggota TNI AU tewas dalam pengeroyokan tersebut.
Menurut Komandan DenPOM IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono, kelima anggota Kopassus tersebut berpangkat sersan dua (serda) sebanyak dua orang dan tiga lainnya berpangkat prajurit satu (pratu).
“Semuanya ditahan di Markas Denpom ini,” tegasnya, Rabu (3/6).
Witono mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dalam kasus tersebut. Ke-17 saksi tersebut di antaranya adalah karyawan Kafe Bima tempat terjadinya perkelahian antara dua satuan TNI tersebut. Denpom juga telah mendapatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Kasus ini masih pengembangan sehingga belum bisa diinformasikan secara detail. Kami menjunjung tinggi praduga tidak bersalah," kata Winoto.
Meski demikian, Winoto menegaskan, bahwa tidak ada masalah antarsatuan dalam kasus tersebut seperti dendam antarkesatuan. Menurut Winoto, peristiwa yang terjadi Minggu (31/5) dini hari lalu murni pribadi dan terjadi secara spontan.
“Mereka kita jerat Pasal 170 KUHP,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, perkelahian antara personel TNI AU dengan personel Grup 2 Kopassus Kartasura Sukoharjo terjadi di sebuah lokasi karaoke di Solo Baru, Sukoharjo, akhir pekan kemarin. Perkelahian ini mengakibatkan empat anggota TNI AU mengalami luka-luka. Satu orang bahkan meninggal setelah rumah sakit gagal menyelamatkan nyawanya.