FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akui Kota Bogor saat ini masih macet. Untuk mengatasi kemacetan di Kota Bogor katanya, dia tidak bisa bekerja sendiri tapi harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat dan instansi lainnya. "Saya akui, Kota Bogor masih macet. Tapi, untuk mengatasi kemacetan,kita harus bekerja bersama, tidak bisa sendiri," ujar Bima Arya disela-sela acara fun walk, PT Goodyear Indonesia, di Jalan Pemuda, Kota Bogor, Selasa (2/6). Bima menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengatasi kemacetan di Kota Bogor. Sejumlah lokasi yang menjadi penyumbang kemacetan, seperti di Jalan Kapten Muslihat sudah dilakukan penataan dan pengaturan. "Hasilnya sekarang kemacetan sudah mulai berkurang di lokasi tersebut. Meskipun pada jam-jam tertentu tetap macet, karena jalan tersebut berdekatan dengan stasiun Bogor yang menjadi tempat beraktivitas warga," katanya. Upaya lainnya kata Bima akan terus dilakukan, salah satunya melakukan re-routing angkutan kota (angkot). Berbagai kajian dan penelitian sudah dilakukan untuk mewujudkan program ini. "Blue print-nya sudah disiapkan, tinggal aplikasi di lapangan," katanya. Selain itu persiapan untuk menambah armada angkutan massal, yaitu bus Transpakuan juga sedang dipersiapkan serta melakukan menghapuskan sejumlah trayek angkot. "Yang pasti berbagai upaya sedang kita persiapan. Tentunya, keberhasilan ini semua tidak lepas dari dukungan semua pihak," ujarnya. Hal senada dikatakan Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Achsin Prasetyo. Dia mengatakan, penerapan angkot berbadan hukum, terus digodok Pemkot Bogor. "Rencananya, pada Agustus 2015 nanti aturan itu sudah diterapkan. Dan saat ini, kajian angkot berbadan hukum sudah masuk dalam pembentukan peraturan walikota sebagai bentuk payung hukumnnya," katanya. Achsin menjelaskan, angkot berbadan hukum merupakan turunan dari Perda 3 tahun 2013 dan juga amanat Undang-undang No 22 tahun 2009. "Terus diturunkan ke dalam Perda dan sekarang mau di Perwali kan," ujarnya. |
![]() |
|
|