Pekanbaru - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menangkap dua kapal penangkap ikan asal Malaysia yang beroperasi tanpa ijin di wilayah perairan lepas pantai Kabupaten Bengkalis, Indonesia.
Direktur Ditpolair Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Denny Pudjianto SIK di Pekanbaru menjelaskan kedua kapal tersebut ditangkap pada Selasa (2/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Petugas yang saat itu melakukan patroli menemukan kedua kapal tersebut sedang menjaring ikan di perairan Bengkalis," katanya.
Ia menjelaskan dua kapal Malaysia yang diduga mencuri ikan tersebut bernomor lambung JHF 7039 B dan JHF 6489 B dengan masing-masing nakhodanya yakni Abdul Rahim Bin Muhammad Bakri (37) dan Tan Yong Hua (54).
Selain mengamankan kedua nakhoda kapal, lanjutnya, petugas juga mengamankan empat orang anak buah kapal yang juga berwarga negara Malaysia. Ia menjelaskan ke empat ABK tersebut yakni Bakar Bin Yakup (40), M. Safari Bin Buntal (40), Yeong Song (52), dan Rusli Bin Kamis (47). "Seluruh nakhoda dan ABK berasal dari Parit Jawa Muar Malaysia," jelasnya.
Sementara itu, dari temuan petugas yang melakukan penangkapan tampak sejumlah ikan yang diduga hasil tangkapan di wilayah perairan Indonesia.Untuk saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke perairan Bengkalis, Riau, guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta peningkatan koordinasi dalam upaya pencegahan pencurian dan penyelundupan ikan di perairan nasional. "Targetnya setiap kapal ilegal yang masuk ke Indonesia kita tindak, Presiden sudah minta semua pihak solid," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Susi mengatakan pada kelanjutan penanganan pencurian ikan, akan dibentuk gugus tugas penegakan hukum sehingga bisa lebih terkoordinasi. Sementara itu Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan pihaknya meminta kepada Presiden untuk menugaskan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang melakukan fungsi koordinasi.