
Ilustrasi ijazah palsu (Istimewa)
Medan - Pimpinan University of Sumetera yang ditangkap dalam kasus dugaan pembuatan dan penjualan ijazah palsu, ternyata sudah melancarkan operasinya tersebut sejak tahun 2003 lalu.
"Ada sebanyak 1.200 ijazah palsu yang sudah dijual. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 40 juta per ijazah," ujar Kepala Polresta Medan, Kombes Pol Nico Avinta, Rabu (27/5).
Nico mengatakan, tersangka MY warga Kelurahan Tegal, Kecamatan Medan Perjuangan tersebut, dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ada empat lokasi yang digeledah atas kasus itu. Selain menyita uang dan ijazah, polisi juga mengamankan printer, delapan stempel, ijazah kosong, mesin cetak dan lainnya," katanya.
Nico meyakini, kasus penjualan ijazah palsu oleh perguruan tinggi (PT), tetap akan diproses. Polisi juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan kegiatan illegal tersebut.
"Kami tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," sebutnya.