
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kemang Selatan I D, Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (24/5/2015) malam.
Dalam beberapa minggu terakhir, aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di beberapa tempat di Jakarta. WNA memanfaatkan rumah-rumah kos di Jakarta untuk melakukan modus penipuan terhadap orang-orang di negaranya.
Terakhir, polisi menangkap 31 WN Tiongkok dan Taiwan di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Mereka menggunakan sebuah rumah di Jalan Kemang Selatan 1 D, Kemang, untuk menjalankan modus penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Mukti mengatakan, apa yang dilakukan WNA ini merupakan jenis kejahatan lintas negara. Tujuannya adalah supaya sindikatnya tidak mudah ditangkap.
"Kalau dilakukan di negaranya kan mudah ketahuan, makanya mencari tempat lain di luar negaranya untuk beroperasi," kata Krishna, Senin (25/5/2015) di Jakarta.
Jakarta, kata dia, merupakan tempat yang cukup strategis. Selain itu, biaya hidup di Jakarta tidak terlalu mahal dibandingkan kota-kota lainnya di Asia.
"Mereka menyewa rumah di Kemang dengan biaya Rp 400 juta per tahun, biaya hidup Rp 400 juta per bulan, tetapi menipu dengan hasil miliyaran, jadi masih untuk banyak," jelas Krishna.
Selain itu, akses informasi di Jakarta sudah cukup baik. Penipuan yang WNA lakukan adalah kejahatan berbasis cyber yang mengandalkan koneksi internet. Artinya, koneksi internet di Jakarta terhitung baik sehingga dimanfaatkan sindikat tersebut.
Kendati demikian, Krishna menyebut, bukan hanya Jakarta yang dijadikan tempat melakukan penipuan. Sebab, ada negara-negara lain di Asia yang dimanfaatkan untuk lokasi penipuan oleh sindikat tersebut. "Selain Indonesia, ada pula Kamboja dan Myanmar yang dimanfaatkan sindikat yang sama," kata dia.