FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Namun, beberapa pekan usai kejadian itu, muncul fakta baru. Ternyata Thalib dan Kemal merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun terakhir. Mereka menjadi DPO pada 24 Maret 2004 silam. Mereka dilaporkan oleh Ninik Sunarya atas tindak pidana pemalsuan dan penipuan sebesar Rp 6,4 miliar. Kasus tersebut akhirnya menemukan titik terang, pada April 2015 lalu, Kemal muncul seolah tidak ada masalah. Setelah dirinya melaporkan kasus penculikan terhadap ayahnya dan setelah beberapa hari kasus itu dinyatakan selesai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melihat berita tentang mereka baru menyadari kalau ayah dan anak tersebut adalah DPO yang dicari selama kurang lebih sebelas tahun ini. "Dalam kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena pada saat tersangka sudah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati), tersangka menghilang," ujar Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian, Selasa (12/5). Arie menjelaskan kejadian ini bermula saat Kemal menawarkan kerja sama dengan Ninik atas proyek PT Krakatau Steel dalam bidang pengadaan alat berat. Dalam perjanjian, 60 persen keuntungan untuk Ninik dan 40 persen sisanya untuk perusahaan Kemal (PT KWI). Ninik yang menyetujui kerja sama tersebut akhirnya menjadi pemberi modal dengan total Rp 6,4 milyar yang dikirim transfer secara bertahap. Setelah pentransferan tersebut berlangsung, Kemal pun mengirim bukti lembar penjualan pengadaan barang atas order kepada Ninik salah satunya pada tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp 8,1 miliar dengan tanda tangan Sumantri selaku Direktur Logistic PT Karakatau Steel. Ayah Kemal, Tholib Abas pun mendatangi rumah Ninik dengan meyakinkan bahwa Kemal selaku Direktur Utama PT KWI memang memiliki order pengadaan barang dari PT Krakatau Steel. Namun selang jatuh tempo 35 hari, Kemal belum memberikan keuntungan ke Ninik hasil usaha ini dengan alasan belum ada tagihan masuk dan bahkan pokok juga tidak dikembalikan. "Kasus di salah satu perusahaan KS senilai tagihan Rp 6,4 miliar. Namun akhirnya tersangka mengaku bahwa tidak ada kerja sama dengan perusahaan KS dan semua dokumen yang diberikan ke korban itu palsu. Tersangka yang sudah dilaporkan kemudian melarikan diri," terang Arie. Arie memaparkan tersangka sangat sulit dicari selama sepuluh tahun lalu karena seringnya berpindah-pindah tempat tinggal. Setelah kasus penculikan salah satu tersangka kemarin, akhirnya polisi berhasil menangkap salah satu tersangka yaitu Tholib Abas pada Kamis (7/5) lalu. "Tholib Abbas ditangkap di rumahnya di Cluster De Hils, Jalan Camat Gabun II No. 10 B RT 04 RW 008, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan anaknya, Kemal masih dalam DPO," tuturnya. Arie menjelaskan bahwa Tholib Abbas saat ini sudah P21 tahap 2 di JPU Kejati dengan barang bukti berupa dokumen order palsu, bukti transfer Ninik ke Kemal dan dokumen palsu lainnya. "Meskipun kasusnya sudah hampir kadaluwarsa, kami tetap memberikan hukum. Supaya tidak ada diskriminasi bagi kami dalam upaya penegakan hukum," tutupnya. Terkait:
|
![]() |
|
|