
Penyidik Polri menyita 20 barang bukti dalam penggeledahan di rumah milik penyidik KPK Novel Baswedan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015).
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan beberapa pelanggaran hukum oleh penyidik Polri saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Novel. Beberapa pelanggaran yang dimaksud terkait prosedur administrasi dalam hukum acara pidana.
"Penyidik tidak bisa semena-mena memasuki rumah orang dan melakukan penggeledahan. Semua ada prosedur administrasinya," ujar Revan Tambunan, salah satu pengacara Novel, saat ditemui seusai mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Revan mengatakan, dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri wajib disertai surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Dalam penggeledahan di rumah Novel, penyidik diduga tidak memiliki izin dari ketua PN.
Menurut Revan, dalam KUHAP memang disebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan jika dalam keadaan darurat dan memiliki surat perintah dari kepala penyidik. Namun, penggeledahan hanya diperbolehkan di sekitar halaman rumah, dan dilarang memasuki bagian dalam rumah.
"Kenyataannya, penyidik Polri tidak menunjukkan surat apa pun, tetapi bebas melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah Novel," kata Revan.
Selain itu, menurut Revan, dalam Pasal 34 KUHAP diatur bahwa barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan adalah barang-barang yang sesuai dengan tuduhan tindak pidana yang sedang diselidiki. Sementara dalam kasus ini, penyidik dinilai telah menyita barang-barang yang tidak terkait langsung dengan tuduhan pada Novel.
Adapun bunyi Pasal 34 ayat 2 KUHAP yaitu "
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1), penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut, dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya".
Menurut Bahrain, yang juga salah satu pengacara Novel, barang-barang yang disita dalam penggeledahan sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Novel. Adapun beberapa barang yang disita, yaitu laptop, majalah, surat nikah, hingga sertifikat rumah milik Novel.
Dalam berkas gugatan praperadilan Novel yang didaftarkan hari ini, kepolisian diduga melanggar Pasal 33, 34 KUHAP tentang penggeledahan, dan Pasal 38, 39 KUHAP tentang Penyitaan. Selain itu, kepolisian juga diduga melanggar Pasal 55, 56, 57, 58, 59, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang tata cara Penggeledahan dan Penyitaan. Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Pada hari yang sama, penyidik Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam, dan menyita sekitar 20 barang bukti dari rumah Novel.