FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyetujui kenaikan tarif parkir yang sedang dikaji pemerintah provinsi bersama DPRD. "Masalah parkir sedang dibahas dengan DPRD. Prinsipnya saya setuju ada kenaikan, tapi kenaikan seperti apa itu yang sedang saya pikirkan," kata Fauzi Bowo yang akrab disapa Foke usai pelantikan sekda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/10). Foke menilai tarif parkir di Jakarta sudah tidak pantas karena termasuk yang paling murah di dunia. "Kami perlu tarif parkir yang wajar, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu murah, sehingga masyarakat tidak menganggap gampang. Tetapi saya belum tahu (berapa besaran kenaikannya)," katanya sembari menegaskan kenaikan tarif parkir diberlakukan dengan cara zonasi yang lebih ketat. Suara berbeda datang dari Wakil Rakyat. Wakil Ketua DPRD DKI Inggard Joshua mengatakan pihaknya meminta Pemprov DKI mengkaji ulang kenaikan tarif parkir sebagai solusi mengurangi kemacetan. Peningkatan tarif parkir merupakan pemerasan karena ada orang dari menengah ke bawah yang membeli kendaraan dengan cara kredit. "Untuk mengurangi kemacetan adalah mustahil," kata politisi Fraksi Golkar. Dia berpendapat kelemahan Pemprov DKI yang tidak bisa menyediakan layanan transportasi umum yang baik membuat masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Dia setuju tarif parkir dinaikkan akan tetapi bukan untuk mengatasi kemacetan. Selama ini besaran tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/1999 tentang Perparkiran, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir dan Perda Nomor 1/2006 tentang Retribusi Daerah. Besaran tarif parkir untuk mobil pada jalan golongan A adalah Rp1.000 dan dapat dipungut secara progresif jika tersedia alat ukur parkir. Sementara untuk jalan golongan B, tarif parkir untuk mobil ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir dan tarif motor Rp500. Untuk kawasan pengendalian parkir milik Pemerintah Daerah yang terdiri atas lingkungan parkir, pelataran parkir dan gedung parkir, tarif ditetapkan lebih besar yakni untuk mobil sebesar Rp3.000 pada jam pertama dan Rp1.500 untuk setiap tambahan jam berikutnya sedangkan tarif motor Rp750 per jam. Rencananya, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta segera merevisi dua Perda tersebut sehingga Pergub Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir juga harus direvisi. Sumber Quote:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
waduh.. baru tahu ane ada ide kacau kayak gitu...
gimana bisa ngatasi macet... ada ntr pertempuran gang lagi memperebutan lahan parkir yang subur... ckckcc... makin aneh aja nih pemerintah kita.... |
#3
|
||||
|
||||
![]() Quote:
|
![]() |
|
|