Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Polda Sulselbar Resmi Batalkan Penahanan Abraham Samad

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat resmi membatalkan rencana penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad Selasa malam (28/4) sekitar pukul 23.45 WIB. Salah satu anggota kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, menyatakan penahanan resmi dibatalkan karena dua alasan.

Alasan pertama, kata Kadir, karena lima pimpinan KPK memberikan jaminan kepada penyidik Polda Sulselbar untuk bisa membiarkan Samad menjalani proses hukum tanpa ditahan. "Alasan lain karena semua kuasa hukum dan aktivis di sini memberikan jaminan," kata Kadir ketika dihubungi CNN Indonesia.

Kadir menjelaskan, proses pembatalan penahanan Samad melawati diskusi dan lobi yang cukup alot. Setelah penyidik menyodorkan berita acara penangkapan dan penahanan terhadap Samad sekitar pukul 20.00 WITA, tim kuasa hukum terus melobi dan meyakinkan penyidik bahwa Samad bakal kooperatif menjalani proses hukum.

"Lama sekali lobinya. Di sini kami sedang konferensi pers," ujar Kadir.

Hari ini merupakan kali pertama lagi Samad menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, Sulawesi Selatan, setelah terakhir dilakukan pada 10 Maret lalu. Kasus Samad juga sempat dihentikan sementara oleh Polri sampai menunggu waktu yang tepat.

Penundaan tersebut, lanjut Badrodin, diputuskan lewat hasil kesepakatan secara lisan antara pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung. "Sambil menunggu situasi cooling down, untuk proses hukum BW dan AS ditundak pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin, 11 Maret lalu.

Pernyataan Badrodin itu disampaikan setelah beredar informasi bahwa KPK menerbitkan surat yang meminta agar pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai dihentikan oleh Korps Bhayangkara. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa penerbitan surat berdasarkan rujukan pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi dengan Wakapolri dan Kejaksaan Agung.

Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkan dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka

Reply With Quote
  #2  
Old 30th April 2015
rumahgadget rumahgadget is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2015
Posts: 196
Rep Power: 0
rumahgadget mempunyai hidup yang Normal
Default

Hmmm.. hukum dinegeriini semakin memudar saja.. Bagaimana mau maju bila hukum masih tak sesuai dengan fungsinya..


Spoiler for Berita Informasi Terbaru:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:41 PM.


no new posts