Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Nemu Uang di Jalan, Dibelanjakan, Masuk Penjara

MALANG - Alih-alih menjadi kaya, uang jutaan rupiah yang ditemukan di jalan justru membuat Puji Mulyono, 46, warga RT 2, RW 2, Dusun Ngujung, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Malang masuk penjara. Dia ditahan petugas Polsek Singosari atas tuduhan menggelapkan uang Rp 22 juta yang ditemukan di jalan. Puji pun ditetapkan sebagai tersangka.
Uang itu ditemukan dua siswa SD sepulang sekolah pada Senin lalu (30/3). Dua bocah tersebut menendang sebuah tas kresek yang dikira berisi sampah. Begitu tas kresek sobek, di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. ''Uangnya diberikan kepada Yasar, paman salah seorang siswa SD tersebut,'' kata Puji.
Yasar merupakan salah seorang karyawan Puji. Lantas, uang temuan itu diminta oleh Puji. ''Uangnya saya simpan tiga hari. Kemungkinan nanti ada yang mencari,'' ujar Puji.
Tetapi, Puji tidak melapor ke polisi . Dia malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dia juga membagi uang itu kepada tiga pekerjanya, Yasar, Bagus, dan Ahmad. ''Uang saya pakai untuk keperluan rumah tangga dan saya bagi bersama dengan Yasar, Ahmad, dan Bagus,'' ujar Puji.
Menurut Kapolsek Singosari Kompol Decky Hermansyah, uang temuan itu milik Sunaryo, warga Dusun Karangwaru, Desa Ardimulyo. Sebelumnya, korban menjual tanah seharga Rp 92 juta. Uang Rp 22 juta terjatuh. ''Uang itu jatuh sekitar 15 meter dari rumah korban sebelum ditemukan anak-anak SD itu,'' kata Decky.
Sunaryo lalu mendengar kabar bahwa uangnya ditemukan siswa SD dan diberikan kepada tersangka. ''Sebetulnya sudah ada upaya damai dari perangkat desa. Namun, tersangka mengaku kresek tersebut berisi akik,'' tutur Decky.
Korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah ditangkap polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Puji dijerat pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (adk/JPNN/c4/dwi)

Reply With Quote
  #2  
Old 25th April 2015
metatron's Avatar
metatron metatron is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2014
Posts: 1,000
Rep Power: 13
metatron mempunyai hidup yang Normal
Default

harusnya lapor polisi dulu ya biar aman..
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:41 PM.


no new posts