FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Bareskrim Polri berubah pikiran terkait rencana penahanan terhadap Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) Kamis (23/4) disaat-saat akhir. Kendati sudah menyiapkan segala keperluan penahanan, termasuk menyerahkan surat penahanan pada BW, namun korps baju coklat itu berubah pikiran di masa 'injury time'. Ada apa? "Kami memang berniat menahan BW pada hari ini. Penahanan ini karena menjawab pernyataan BW pada hari Minggu (19/4) di LBH Jakarta jika dia berharap ada kepastian hukum dalam kasusnya dalam waktu dekat," kata seorang sumber di Mabes Polri saat berbicara dengan Beritasatu.com, Kamis petang. Bahkan, sumber yang meminta tak disebutkan namanya itu melanjutkan, awalnya pihaknya akan menangkap BW pada Selasa atau Rabu (21-22/4). Namun rencana penangkapan dan lalu penahanan itu dibatalkan hingga akhirnya BW dipanggil pada Kamis pagi itu. "Perintah pimpinan, jangan ditangkap, tapi dipanggil saja lalu ditahan. Makanya kami panggil dia hari ini untuk kami periksa. Alasan penahanan sendiri karena subyektif yaitu BW sudah dua kali tidak datang saat dipanggil sehingga tidak kooperatif dan obyektif karena ancaman pasal yang menjeratnya," bisik sumber tersebut. Makanya, sumber itu melanjutkan, sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk penahanan BW. Mulai dari persiapan sel di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua karena di Rutan Bareskrim ada Zulfahmi Arsyad--tersangka lain dalam kasus yang sama-- lalu juga tim Resmob yang akan mengawal BW dari Bareskrim ke Depok. Lalu juga mobil yang akan membawa BW, voorijder pembuka jalan, dokter yang akan memeriksa BW sebelum ditahan, hingga surat penahanan yang sudah dikonsep. Surat penahanan itu berlaku untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. "Bisa dibilang, pemeriksaan hari ini itu hanya alasan untuk memanggil BW untuk ditahan supaya kasusnya segera ada kepastian. Makanya pertanyaan-pertanyaan tadi itu ya pertanyaan biasa saja, sepantasnya," ingatnya. Hingga, masih kata sumber itu, sekitar pukul 16.00, surat penahanan untuk BW pun sudah diberikan kepada yang bersangkutan setelah dia diperiksa sekitar empat jam. BW yang didampingi dua pengacaranya, salah satunya Saor Siagian, sempat menyatakan keberatannya. "Tapi surat penahanan itu sudah dia tandatangani dengan menyatakan sejumlah keberatan. Saat itulah, tak lama kemudian, datang perintah supaya BW tidak usah ditahan. Jadi, ya sudahlah, kita menjalankan perintah," lanjutnya. Sumber itu tak membocorkan siapa yang melakukan intervensi supaya penahanan BW dibatalkan itu. Namun dia menyebut jika intervensi itu untuk,"kepentingan yang lebih besar dan stabilitas keamanan karena Indonesia sedang menggelar KAA." Untuk itu, menurutnya, saat ini sudah tertutup alasan "subyektif" menahan BW karena dia datang memenuhi pemeriksaan pada hari ini. Satu-satunya kemungkinan BW bisa ditahan jika berkasnya sudah dinyatakan P-21 kelak. Saor yang usai mendampingi BW memang membenarkan jika kliennya sempat menandatangani surat penahanan. "Awalnya memang akan ditahan, tapi ternyata surat penahanannya ditarik. Gak jadi ditahan. Apa alasannya, jangan tanyakan saya. Tanyakan ke Polri," tegasnya. Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah adanya intervensi dalam batalnya rencana penahanan BW. Menurutnya sejak awal pihaknya memang tidak menitikberatkan pada penahanan yang bersangkutan. "Intervensi dari siapa? Surat penahanan yang mana? Tak benar kita batal menahan karena tidak ingin suasana menjadi gaduh," ujarnya. Sementara Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simanjutak menyatakan jika rencana penahanan BW itu memang ada. Namun dibatalkan karena BW kooperatif. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang dihubungi terpisah pun mengatakan singkat,"BW tidak ditahan." Pada pukul 16.42 WIB, BW meninggalkan Bareskrim tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Farouk Arnaz/FQ |
![]() |
|
|