Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Baracuda Kawal Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Nusakambangan

Mobil Baracuda SAT Brimob Polda DIY saat memasuki lapas Wirogunan untuk mengawal pemindahan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan

Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindahkan dari Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jumat (24/04/2015) sekitar pukul 01.48 WIB. Warga negara Filipina itu dibawa menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat SAT Brimob dan anggota TNI. Dari pengamatan Kompas.com di lokasi, sekitar pukul 01.30 WIB iring-ringan mobil dari Kejaksaan Tinggi DIY tiba di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Di rombongan terdapat satu mobil tahanan dari Kejati DIY serta serta mobil Barakuda SAT Brimob Polda DIY. Turut pula satu mobil Avanza warna hitam yang di dalamnya merupakan personil TNI bersenjata lengkap.
Setelah semua rombongan masuk kedalam lapas Wirogunan, sekitar pukul 01.48 Wib dini hari tampak pintu utama Lapas dibuka oleh petugas. Tak begitu lama, iring-ringan mobil keluar dan meninggalkan Lapas Wirogunan.
"Iya sudah. Kalau di mobil mana (Mary Jane dibawa), saya tidak bisa mengatakan," ujar Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin, saat dihubungi via telepon, Jumat (24/04/2015) dini hari.
Zaenal Arifin menuturkan, pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan ke Lapas Nusakambangan, pengawalannya dilakukan oleh personil SAT Brimob dan personil TNI. "Ada dari Polisi Brimob dan anggota TNI," kata dia.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam karena kedapatan membawa 2,622 kilogram Heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa waktu lalu, Makamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mary Jane.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:22 AM.


no new posts