
Mobil Baracuda SAT Brimob Polda DIY saat memasuki lapas Wirogunan untuk mengawal pemindahan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindahkan dari Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jumat (24/04/2015) sekitar pukul 01.48 WIB. Warga negara Filipina itu dibawa menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat SAT Brimob dan anggota TNI. Dari pengamatan
Kompas.com di lokasi, sekitar pukul 01.30 WIB iring-ringan mobil dari Kejaksaan Tinggi DIY tiba di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Di rombongan terdapat satu mobil tahanan dari Kejati DIY serta serta mobil Barakuda SAT Brimob Polda DIY. Turut pula satu mobil Avanza warna hitam yang di dalamnya merupakan personil TNI bersenjata lengkap.
Setelah semua rombongan masuk kedalam lapas Wirogunan, sekitar pukul 01.48 Wib dini hari tampak pintu utama Lapas dibuka oleh petugas. Tak begitu lama, iring-ringan mobil keluar dan meninggalkan Lapas Wirogunan.
"Iya sudah. Kalau di mobil mana (Mary Jane dibawa), saya tidak bisa mengatakan," ujar Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin, saat dihubungi via telepon, Jumat (24/04/2015) dini hari.
Zaenal Arifin menuturkan, pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan ke Lapas Nusakambangan, pengawalannya dilakukan oleh personil SAT Brimob dan personil TNI. "Ada dari Polisi Brimob dan anggota TNI," kata dia.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam karena kedapatan membawa 2,622 kilogram Heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa waktu lalu, Makamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mary Jane.