
Sutan Bhatoegana [google]
[JAKARTA] Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana gugur.
Hakim menilai perkara Bhatoegana gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebagaimana surat pelimpahan nomor : PP-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret.
"Menetapkan permohonan praperadilan gugur," kata Asiadi memutus sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (13/4).
Hakim berpendapat, digugurkannya perkara Sutan sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur perkara praperadilan dinyatakan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri.
"Dan perkara pemohon telah disidangkan," katanya.
Sementara, persidangan praperadilan yang diajukan kolega Sutan di Partai Demokrat yaitu, Jero Wacik ditunda sebagaimana permintaan KPK selaku pihak termohon. KPK meminta waktu minimal sepekan untuk menyiapkan jawabannya.
"KPK sudah menyampaikan surat untuk meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian sidang kita tunda sampai pekan depan," kata hakim tunggal Sihar Purba, menunda sidang.
Jero Wacik turut hadir dalam persidangan tersebut kendati, ketentuan perundang-undangan tidak mengharuskan dirinya sebagai pemohon untuk hadir. Jero datang dengan didampingi kerabatnya.
Jero menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM tahun 2008-2011 dan Kembudpar tahun 2011-2013.
Jero ditersangkakan dengan kapasitasnya selaku Menteri ESDM dan Menbudpar. [E-11/L-8]