FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Pemerintah kembali memberikan tambahan insentif bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak. Besar tambahan yang menggiurkan itu beralasan untuk meningkatkan target penerimaan pajak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Maret 2015 lalu, ditetapkan tambahan tunjangan hingga mencapai Rp 117 juta. “Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkunga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan,” demikian isi perpres tersebut, melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Sabtu (4/4). Tunjangan itu juga diberikan kepada Pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan. Berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai pajak yang fantastis: Eselon I (peringkat jabatan 24-27), dengan tunjangan Rp 84,60 juta-Rp 117,37 juta Eselon II (peringkat jabatan 20-23), dengan tunjangan Rp 56,78 juta-Rp 81,94 juta Eselon III (peringkat jabatan 17-19), dengan tunjangan Rp 367,22 juta-R p46,48 juta Eselon IV (peringkat jabatan 14-16), dengan tunjangan Rp 22,93 juta-Rp 28,76 juta Peringkat jabatan 10-13, dengan tunjangan Rp 10,26 juta-Rp 17,27 juta Peringkat jabatan 4-12 , dengan tunjangan Rp 5,36 juta-Rp 15,42 juta |
#2
|
|||
|
|||
![]()
menurut saya pegawai pajak gondaanya besar,,,,ntar kalo ndak kuat bisa tersulap uangnya
hacker kediri login padamu negeri tanda2 kehamilan harga dan spesifikasi hp samsung |
#4
|
|||
|
|||
![]()
waaaaw bikin ngiler lihat angkanya... pantesan banyak sekali yang minat jadi pegawai pajak
![]() |
![]() |
|
|