Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Modus Baru Karyawan BRI Kelabui Nasabah


Ilustrasi mesin ATM (REUTERS/Bogdan Cristel )










Seorang karyawan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Semarang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terbukti korupsi dana bank senilai Rp1,3 miliar.

Tersangka diketahui bernama Dominico Bagus Aditita (25), warga Jl Pamularsih, Kota Semarang. Sebelum ditahan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, tersangka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejati.

Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, penahanan terhadap mantan pegawai Bank milik pemerintah tersebut setelah memenuhi unsur penahanan. Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan dalam proses penyidikan," kata Hartadi di Kantor Kejati Jateng, Selasa 7 April 2015.

Terbongkarnya kasus korupsi duit bank tersebut karena adanya komplain dari nasabah yang melakukan transaksi CDM (mesin setor tunai) ATM akan tetapi belum terkredit di rekeningnya. Setelah diteliti ternyata uang ATM yang seharusnya diisikan di mesin ATM justru diambil pribadi oleh pelaku.

"Perbuatan pelaku dilakukan sejak bulan Januari 2013 lalu, " jelas dia.

Aksi yang dilakukan pelaku dalam menilap duit ATM itu pun cukup rapi. Tersangka saat melakukan pengisian uang ATM, tidak memasukkan tambahan uang kas ATM seluruhnya. Namun, selisihnya disimpan tersangka.

"Tersangka kemudian menutup kas tersebut dengan menggunakan tambahan kas ATM yang akan diisi ke ATM berikutnya, " beber dia.

Perbuatan tersangka selama tahun 2013 tersebut bahkan mampu mengeruk uang senilai Rp2,1 miliar. Namun, pelaku selama proses penyidikan telah mengembalikan uang sehingga uang korupsinya hanya tersisa Rp1,39 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 4 sampai 20 tahun, yang pasal 3 penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun.

Reply With Quote
  #2  
Old 8th April 2015
blogjunior92 blogjunior92 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2013
Posts: 699
Rep Power: 13
blogjunior92 mempunyai hidup yang Normal
Default

Wihhh............ mantappp

Reply With Quote
  #3  
Old 9th April 2015
cucubago cucubago is offline
Member Aktif
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 224
Rep Power: 0
cucubago mempunyai hidup yang Normal
Default

kalau seperti ini mah..malah jadi modus baru buat nipu orang


Berita Gadget Terkini | Beragam Aplikasi Smartphone
Reply With Quote
  #4  
Old 9th April 2015
jambrong111 jambrong111 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 501
Rep Power: 11
jambrong111 mempunyai hidup yang Normal
Default

hebat banget bisa nutupin.. kalo dia ga tau struktur cash flownya pasti dia ketahuan cepet. keren! wajib di pelajarin untuk pemerintah ini, biar ga terulang
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:25 AM.


no new posts