FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Surat Pembaca Posting ataupun baca komentar,keluhan ataupun laporan dari orang-orang dengan pengalaman baik/buruk. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() DIPO ALAM/NET Mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ikut mengomentari pengakuan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dipo Alam merasa ada yang janggal dari pengakuan Jokowi yang mengaku tidak mencermati usulan Perpres sebelum menandatanganinya. "Kalau Presiden tidak sempat baca Perpres sebelum ditekennya, kita percaya kantong matanya bakal kinclong mulus," tulis Dipo Alam dalam akun twitter @dipoalam49. Lebih lanjut Dipo Alam menilai pengakuan Jokowi menguatkan anggapan saat ini Indonesia benar-benar auto pilot. Pengakuan Jokowi mengesankan dirinya kecolongan di balik terbitnya Perpres tersebut karena tidak mungkin mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya. "Betul! Bila pemerintahannya itu auto pilot," tulis Dipo lagi. Pengakuan Jokowi bahwa dirinya tidak mencermati usulan Perpres kenaikan uang muka mobil untuk pejabat disampaikan Jokowi kepada wartawan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sekembali dari Solo, Minggu (5/4). Jokowi malah menyalahkan Kementerian Keuangan. Menurut dia, kementerian yang dipimpin Bambang Brodjonegoro seharusnya bisa menyeleksi soal baik dan buruknya kebijakan kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat sebelum draf kebijakannya disorongkan untuk ditandatangani dirinya. "Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi. "Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti enggak usah ada administrator lain dong kalo presiden masih ngecekin satu-satu," sambung dia. Sementara sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak tahu menahu perihal tambahan fasilitas uang muka (down payment) pembelian mobil bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan. "Saya enggak tahu itu," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4). Melalui Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Jumlah ini naik Rp 87,8 miliar dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000. Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang) |
![]() |
|
|