Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Polisi Ungkap Kasus Penipuan Rp 700 Miliar

Terkait







JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Victor Simanjuntak mengungkap perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebuah perusahaan sekuritas. Pria yang terkenal lantaran telah menangkap Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto itu menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang laki-laki berinisial TAR dan perempuan berinisial ELS. TAR adalah Direktur Utama PT AAA. Adapun ELS adalah Direktur Utama PT ALK, anak perusahaan PT AAA.

"Modusnya, PT AAA mengumpulkan dana dari berbagai pihak, kemudian diendapkan di PT ALK. Tetapi, dana itu tidak ditempatkan di yang semestinya," ujar Victor dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Rabu (1/4/2015).

Berdasarkan penghitungan penyidik, lanjut Victor, dana yang digelapkan mencapai Rp 700 miliar. Penyimpangan itu telah dilakukan tersangka sejak Januari 2015. Menurut Victor, dana yang terkumpul dapat sebesar itu karena perusahaan tersebut memiliki cabang di sejumlah kota besar di Indonesia. Selain itu, sejumlah bank swasta juga menyetorkan dana ke perusahaan itu.

Victor melanjutkan, dana yang telah dihimpun tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, misalnya untuk membayar utang pribadi, membeli saham perusahaan lain, dan kepentingan pribadi lainnya.

"Dalam kasus ini, kami memblokir sebanyak 32 rekening milik tersangka," ujar Victor.

Victor mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP tentang Melakukan Perbuatan Tindak Pidana secara Bersama-sama atau Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.

"Kedua tersangka langsung kita tahan sembari melengkapkan berkas perkara mereka untuk segera kita limpahkan ke penuntut," lanjut Victor.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:09 PM.


no new posts