FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Halaman 1 dari 2
![]() Jakarta - Devi Syahputra harus meringkuk selama 3 tahun di penjara dengan tuduhan memiliki narkoba. Siapa nyana, tuduhan itu hanya isapan jempol polisi belaka. Lelaki yang kini berusia 29 tahun itu kini hanya bisa meratapi nasibnya. Berikut kronologi kezaliman hukum yang dialami oleh warga Gang Es, Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) sebagaimana dirangkum dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/3/2015): 24 Februari 2011 Pukul 23.00 WIB Tiga anggota Polres Langkat yaitu Marhalim Ritonga, Irmansyah dan Safri Chandra bergerak ke TKP. 23.15 WIB Devi dan Rawandi tiba di Jalan Simpang Kolam Luar Boks atau dekat rel kereta api di Pekan Gebang, Langkat, mengendarai Yamaha Mio nopol BK 4167 IL. Mereka bertemu seseorang. 23.20 WIB Marhalim, Irmansyah dan Safri menggerebek pertemuan itu. Devi dan Rawandi digeledah, pria misterius kabur. Saat digeledah, polisi tidak menemukan apapun dari tubuh Devi dan Rawandi. Lalu tiba-tiba polisi melihat bungkus rokok di pijakan motor matic itu. Polisi lalu menuduh bungkus rokok yang belakangan diketahui 13 paket sabu itu milik Rawandi dan Devi. Polisi langsung menggelandang keduanya ke Mapolres Langkat. Mereka diperiksa dalam berkas terpisah. 27 Februari 2011 Devi resmi menghuni tahanan. 19 Maret 2011 Penahanaan dilanjutkan oleh jaksa.Next Halaman 1 2 Next |
![]() |
|
|