
Ilustrasi pengadaan UPS (sumber: Antara/Puspa Perwitasari)
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim membidik tiga serangkai sebagai dalang dibalik korupsi dalam proyek pengadaan
uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI tahun anggaran 2014 yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar.
Tiga serangkai ini, yaitu legislatif, eksekutif, dan distributor, berkolaborasi untuk memasukan proyek UPS di APBDP untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat senilai Rp 390 miliar yang kemudian diketahui dimarkup hingga Rp 50 miliar itu.
Proyek UPS di APBDP ini kini telah beroperasi untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang dibagi menjadi 49 paket.
Lalu bagaimana skema "jahat" ini sebelumnya bisa berjalan mulus?
"Tak hanya
mark-up, proses ini juga ternyata menyalahi prosedur dan ketentuan yang ada. Distributor mengatur PT atau CV yang menangani tiap-tiap sekolah. Ada 35 PT/CV sebagai penyalur. Distributor ini bahkan mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) proses lelang dan lain-lain. UPS terakhir masuk sekolah pada Januari 2015," jawab Kabag Penum Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (25/3).
Rikwanto lalu menjelaskan pihak-pihak yang diduga kecipratan dana haram itu akan segera dijadikan tersangka.
Untuk unsur legislatif diwakili oleh komisi tertentu di DPRD DKI, lalu unsur eksekutif diwakili Dinas Pendidikan Menengah di Jakbar dan Jakpus, serta distributor ada beberapa orang pengusaha.
"Mereka semua terlibat dalam proyek UPS di APBDP DKI. Kita akan juga menelisiki setelah dana itu cair kemana saja dana itu mengalir dan kepada siapa saja. Eksekutifnya, legeslatifnya, atau distributornya. Semuanya itu baru calon tersangka dan belum saya sampaikan inisialnya, nanti kalau sudah jadi tersangka akan disampaikan," sambungnya.
Penyidik Polda Metro Jaya, yang menangani kasus ini sebelum melimpahkan ke Bareskrim, telah memeriksa 73 orang saksi. Selanjutnya Bareskrim akan segera memanggil para calon tersangka itu.