FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Pada Selasa, awal Maret, sosok itu terlihat berjalan melenggang dari gedung Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara, Jakarta. Kehadirannya tidak disangka-sangka. Rupanya, mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Saya dipanggil terkait klarifikasi mengenai program payment gateway. Itu berkaitan dengan pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi keluhan masyarakat," kata Amir sebelum memasuki mobil sedan hitamnya. Pembawaannya tenang, seolah tidak membawa masalah yang besar. Sebelum kehadiran Amir di Trunojoyo, ramai diberitakan wakilnya saat menjabat di Kementerian, Denny Indrayana, telah dilaporkan ke Bareskrim terkait program itu. Denny sendiri sudah berulangkali menyangkal tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ketika soal ini ditanyakan kepada Amir, dia mengatakan penyidik sama sekali menyebut nama Denny. Dia pun mengaku tidak menyebut nama maupun memberi keterangan yang mengarah kepada pihak manapun. "Saya hanya mengatakan apa adanya kepada polisi, sesuai kapasitas saya yang saat itu menjabat sebagai menteri," ujarnya.
Dia mengakui program tersebut memang bermasalah. "Payment gateway ini dinilai kurang serasi dengan Kementerian Keuangan," katanya. Diketahui peraturan Menteri Keuangan melarang pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara program yang dibuat untuk melayani penerbitan paspor ini mengharuskan wajib bayar mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Hanya berselang satu hari setelah kehadiran Amir, Mabes Polri langsung mengumumkan akan memanggil Denny terkait kasus yang sama. "Hari Jumat (6/3) kita memeriksa saudara DI (Denny Indrayana) sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto. Pada waktu yang telah dijadwalkan, Denny justru mangkir dari panggilan penyidik dan malah mengunjungi Sekretariat Negara. Di sana, pria yang memang terkenal bersuara lantang melawan korupsi itu, mengaku menyerukan "Stop kriminalisasi KPK dan pegiat antikorupsi" kepada Presiden Joko Widodo. Dia pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta penjadwalan ulang. Dijadwal ulang sepekan setelahnya, akhirnya Denny menunjukkan batang hidungnya di Trunojoyo. Hanya saja, dia menolak untuk diperiksa penyidik karena tidak diperbolehkan untuk didampingi kuasa hukumnnya. Mabes Polri pun membenarkan hal tersebut dan menyatakan pemeriksaan saksi, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak wajib didampingi oleh pengacara. Akhirnya, Denny dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan Selasa besok (24/3). Menanggapi keengganan Denny untuk diperiksa, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menanggapi santai. "Kalau mau didampingi pengacara, agar sesuai dengan aturan yang ada, ya kami tetapkan sebagai tersangka dulu," ujarnya kemarin. Lagi pula, informasi yang dia dapatkan dari penyidik menyebutkan Denny memang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Itu semua pertimbangan dan hak penyidik untuk menentukan. Mereka bertindak independen dan saya tidak bisa mengintervensi," ujar Budi melanjutkan. Peran Denny Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Anton Charliyan sehari sebelumnya juga menyatakan Denny sudah berpotensi sebagai tersangka. "Lihat saja nanti apakah Pak Denny tersangka atau tidak, saya tidak mau menyimpulkan. Tapi sampai saat ini yang akan menjadi tersangka itu ya Pak Denny." Anton menjelaskan, dalam kasus ini Denny berperan sebagai pimpinan proyek. Pada saat proses persiapan, Denny sudah diingatkan akan ada masalah seandainya proyek tetap dijalankan. "Stafnya sudah beberapa kali dalam rapat mengingatkan," kata Anton. Namun, keputusan Denny untuk tetap menjalankan proyek ini masih belum diketahui motifnya. Untuk mengetahui itu, menurut Anton, masih harus menunggu hasil pemeriksaan Denny. Sementara itu, setelah bungkam saat ditemui di Mabes Polri, Amir Syamsuddin akhirnya angkat bicara. Kepada CNN Indonesia dia menyatakan memang Denny yang memprakarsai program bermasalah itu. Pada Juni 2014, sebut Amir, Denny menemui dirinya dengan memaparkan payment gateway beserta video pengakuan dari orang-orang dengan track record baik soal kelebihan dan kemudahan payment gateway untuk mengurus paspor. "Informasi dari penyidik menyatakan Denny memang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka."Kabareskrim Komjen Pol Budi WasesoSaat ditunjukkan konsep payment gateway, Amir mengaku memberikan beberapa catatan, antara lain tidak boleh ada monopoli di dalamnya. Ada alternatif lain dalam pengurusan paspor, termasuk masih memberikan tempat soal pengurusan secara manual. "Termasuk juga pengurusan dengan cara lainnya," ujarnya. Agar payment gateway itu bisa resmi digunakan, Amir menyebut diperlukan peraturan menteri (permen). Pada 7 Juli 2014, Denny menyodorkan draf Permenkumham soal payment gateway. "Denny bilang, harmonisasi dengan aturan-aturan lain sudah dilakukan," ujar Amir. Harmonisasi itu, sebut Amir, melibatkan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan. Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan surat ke Kemenkumham bahwa program ini belum mendapatkan izin karena masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Atas dasar surat itu, maka Amir mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu. "Tapi secara praktik di lapangan, baru berhenti pada Oktober," kata dia. Peran Vendor Selain memberi sinyal Denny akan ditetapkan sebagai tersangka, Trunojoyo juga menduga ada peran vendor dalam kasus ini. Anton Charliyan menyebut ada pembukaan rekening pihak swasta yang digunakan untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara. "Di rekening itu uang mengendap tidak lama," ujarnya. Dia menyatakan rekening tersebut dibuat atas nama perusahaan swasta yang berperan sebagai vendor dalam proyek. Ketika ditanyai apakah itu berarti vendor terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, dia membenarkan. "Justru itu (terlibat)," ujarnya menegaskan. Namun, ketika ditanyai perusahaan apa saja yang saat ini dibidik oleh penyidik, dia enggan membeberkan. Menurutnya, masih terlalu dini untuk mengungkapkan hal tersebut.Dia hanya menyatakan pihak perusahaan tersebut akan segera diperiksa untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh. Program ini disebut Denny sebagai sebuah terobosan untuk mereformasi birokrasi di Kementeriannya. Untuk menghindari calo dan pungutan liar yang menurutnya marak terjadi dalam proses pengurusan paspor, maka dibuatlah jalur pembayaran daring menggunakan sistem payment gateway ini. Yang masih menjadi tanda tanya adalah mengapa Denny bersikeras walau dia sudah mengetahui bahwa program ini tidak berkesesuaian dengan peraturan yang ada dan tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Denny sendiri sampai saat ini masih irit berbicara. CNN Indonesia pun belum berhasil menghubungi pihak Denny untuk meminta penjelasan. ( |
#2
|
|||
|
|||
![]()
Masih ada aja pejabat korup seperti ini,, kelaut aja lah
![]() Spoiler for Klik:
|
![]() |
|
|