KUDUS, suaramerdeka.com – Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) mempertanyakan belum diserahkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK CPNS untuk sebanyak 120 orang tenaga honorer kategori II (K2). Padahal menurut Ketua KMKB Sururi Mujib, mereka sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat, lolos verifikasi dan validasi oleh Ombudsman Jateng.
“Di kabupaten lain seperti Pati, Jepara, Grobogan, dan Blora SK CPNS dari honorer K2 sudah diserahkan. Mengapa di Kudus belum padahal sudah hampir setahun berlalu,” ujarnya, Selasa (27/1).
KMKB mendesak pemkab segera memberi penjelasan kepada para tenaga honorer K2. NIP dan SK menjadi hak honorer K2 setelah dinyatakan memenuhi syarat. Sururi menambahkan, KMKB segera menyurati pemkab agar memberi penjelasan terkait lambannya penerbitan NIP dan SK tersebut. Dalam surat yang akan dikirim tersebut, lanjut Sururi, KMKB juga akan menanyakan terkait sanggahan sebanyak 34 orang tenaga honorer K2 (dari total 120 yang dinyatakan memenuhi syarat, ed) yang dinilai masih bermasalah.
Sururi menambahkan, jika memang data mereka valid dan dinyatakan memenuhi syarat, seharusnya tak ada ganjalan lagi dalam penerbitan NIP dan NIK. “Kami justru mendorong agar NIP dan SK mereka segera diserahkan,” ujarnya.
Terkait belum diserahkannya NIP dan SK tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Nur Yasin mengatakan penerbitan keduanya (NIP dan SK) menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “NIP dan SK yang memproses BKN. Hingga saat ini kami belum menerimanya dari BKN. Pemkab selalu menanyakan terkait hal itu. Bahkan kemarin kami juga dari BKN menanyakan langsung terkait hal tersebut,” ujarnya. (Saiful Annas/CN38/SM Network)
Sumber : suaramerdeka.com
Peserta CPNS dapat mempelajari soal-soal CPNS dan CAT CPNS di
soalcpns.com
Informasi pendaftaran cpns terbaru dapat anda ikuti dari website
pendaftarancpns.com