Manggar – Sebanyak 110 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat dari tenaga honorer kategori 2 mulai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (Prajab), Senin (9/3/2015). Pelaksanaan Diklat bagi CPNS kategori 2 baik golongan I, II, dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) ini, dibuka oleh Wakil Bupati Beltim Zarkani Mukri.
Pelaksanaan Diklat bagi kategori 2 itu, akan dilaksanakan selama 6 hari, di Aula Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jalan Jenderal Sudirman Manggar. Diklat kategori 2 itu direncanakan berlangsung dari 9 Maret hingga 30 Maret 2015. Diklat akan dibagi menjadi tiga angkatan, yakni angkatan I sebanyak 40 orang meliputi tenaga guru 25 orang dan tenaga teknis 15 orang. Angkatan II sebanyak 40 orang meliputi 26 orang tenaga guru dan 14 orang tenaga teknis. Angkatan III meliputi 21 orang tenaga guru dan 9 orang tenaga teknis.
Wakil Bupati Beltim Zarkani Mukri, dalam sambutannya berharap, agar setiap CPNS yang mengikuti Diklat Prajabatan selalu disiplin dan bisa lulus dengan nilai yang memuaskan. “Diklat ini, bertujuan untuk mentransfer ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku untuk dapat meningkatkan pelaksanaan tugas secara profesional, dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS. Diklat ini merupakan syarat utama agar CPNS dapat diangkat jadi PNS, oleh sebab itu harus lulus,” ujar Zarkani.
Kepala BKD Beltim, Erna Kunondo, menjelaskan Diklat Prajabatan untuk CPNS kategori 2 berbeda dengan CPNS yang diangkat dari pelamar umum. Perbedaan pelaksanaan diklat ini, berbeda baik segi lama waktu Diklat maupun materi yang diberikan dalam diklat.
“Kalau untuk pelaksanaan Diklat Prajab CPNS kategori 2, cukup 6 hari. Sedangkan untuk golongan II dan III dari kategori pelamar umum mencapai 27 hari hingga 31 hari. Selain itu, materi yang diberikan untuk kategori 2 jauh lebih sedikit, hanya 4 buah materi dan satu orientasi. Sedangkan untuk kategori pelamar umum 12 buah materi dan satu orientasi,” urai Erna.
Perbedaan pelaksanaan ini, ditambahkan Erna, dikarenakan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelengaaran Pendidikan dan Pelatihan CPNS Golongan I, II, dan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori 2.
“Itu yang aturan tertulisnya. Kalau yang tidak tertulis kita mempertimbangkan dari segi usia, pengalaman kerja, serta pengabdian mereka kepada negara dan daerah,” tandas Erna.(day/3).
Sumber : rakyatpos.com
Peserta CPNS dapat mempelajari soal-soal CPNS dan CAT CPNS di
soalcpns.com
Informasi pendaftaran cpns terbaru dapat anda ikuti dari website
pendaftarancpns.com