Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Tak Hanya Australia, Ada 6 WN Malaysia yang Akan Dihukum Mati di Indonesia









Jakarta - Hingga saat ini misteri pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika gelombang kedua masih belum terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku eksekutor masih bungkam terkait waktu pasti pelaksanaan eksekusi mati itu.

Sejumlah nama terpidana mati pun terkuak ke publik meski belum dipastikan bahwa mereka adalah terpidana mati yang akan dieksekusi nanti. Sebut saja 2 terpidana mati berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang berusaha lepas dari timah panas regu tembak.

Pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Julie Bishop dan Perdana Menteri (PM) Tony Abbott terus menggempur pemerintah Indonesia dengan lobi-lobinya agar 2 warga negaranya masih dapat menghirup udara bebas lebih lama lagi. Namun tampaknya, Indonesia tetap pada keputusannya untuk mengeksekusi duo Bali Nine tersebut.

Selain itu masih banyak pula gembong narkoba dari negara-negara lain yang divonis hukuman mati di Indonesia. Salah satunya dari negara tetangga yaitu Malaysia.

Dari data yang dikumpulkan, Sabtu (14/3/2015), terdapat 6 WN Malaysia divonis hukuman mati di Indonesia. Keenamnya terjerat kasus narkotika yang saat ini sedang diperangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keenam WN Malaysia tersebut adalah Tham M Tuck Yin alias Atjay, Lim Jit Wee alias Kim, Lee Chee Heen, Leong Kimping alias Away, E Wee Hock alias Jerry, Kweh Teik Choon alias Ken Ad Kweh Ah Thah. Putusan hukuman mati terhadap keenamnya bervariasi dari yang paling lama yaitu 1994 hingga yang terbaru pada tahun 2013.

Hanya saja hingga kini belum diketahui apakah mereka sudah mengajukan grasi ke Jokowi. Yang jelas, Jokowi pernah mengatakan akan menolak grasi para terpidana mati yang terjerat kasus narkotika. Apakah 6 WN Malaysia itu akan ditolak grasinya oleh Jokowi juga? Masih belum diketahui secara pasti.

Sementara itu, Mahkamah Tinggi Kuantan Malaysia baru-baru ini menjatuhkan vonis mati terhadap seorang warga negara Indonesia berinisial AJ. Pemerintah Malaysia itu mendakwa AJ karena upaya penyelundupan 3 kilogram narkotika.

Vonis tersebut dijatuhkan Jumat (27/2/2015). Kasus yang menjerat AJ bermula ketika dia tiba di Bandara Kuantan, 2013 lalu. Petugas bandara mendeteksi ada 3 kg narkotika yang dibawa terdakwa. Atas putusan itu, pemerintah Indonesia berupaya mengajukan banding agar AJ lolos dari hukuman mati.

Kemudian ditengok dari data Migrant Care terdapat 17 WNI yang menunggu eksekusi mati. WNI itu tersebar di Malaysia 3 orang, di Arab Saudi 5 orang dan di Tiongkok 9 orang.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:17 PM.


no new posts