
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012). Thaib diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.
Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara
Thaib Armaiyn, Rabu (11/3/2015) malam.
Thaib Armaiyn ditangkap atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004 Provinsi Maluku Utara.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan
Thaib Armaiyn berhasil ditangkap di
Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Mantan Gubernur Malut (Thayib Armayin), buron kasus korupsi ditangkap di
Cempaka Putih. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," singkat Wiyagus.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai surat nomor: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara