Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Datang ke Nusakambangan Farhat Minta Eksekutor dan Sniper Pulang


Tribunnews.com/Taufik Ismail
Farhat Abbas, pengacara terpidana mati, Sylevster Obiekwe Nwolise di Wijaya Pura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (9/3/2015).



Pengacara terpidana mati Sylvester Obiekwe Nwolise, Farhata Abbas mendatangi Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan, hari ini, Senin (9/3/2015).


Kedatangan pengacara itu untuk mendiskusikan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Keppres nomor 11/2015 terkait penolakan grasi terhadap kliennya.
Menurut Farhat dirinya meminta kepada pihak Lapas, untuk menunda proses eksekusi karena sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan digelar pekan depan. Farhat meminta para eksekutor termasuk sniper untuk pulang dari Nusakambangan.
"Mungkin minggu depan Sudah sidang, ini kita menyampaikan kepada lapas dan meminta kepada eksekutor dan snipernya pulang dan tidak usah menembak klien saya dulu sebelum proses hukum," tuturnya.
Selain itu menurut Fahat permintaan sejumlah pihak agar kliennya harus segera dieksekusi, lantaran terlibat peredAran Narkoba berkali-kali harus dibuktikan terlebih dahulu. Karena selama ini Sylvester disebut berulangkali terlibat tanpa pernah disidangkan.
"Setelah vonis mati katanya Sylvester terlibat kembali dalam penjualan narkoba, menurut saya itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses pengadilan, jadi tidak usah dieksekusi secara tergesa-gesa," katanya.
Sylvester merupakan pemain lama dalam perdagangan Narkoba di Indonesia. Sejak ditangkap pertama kali di Bandara Soekarno Hatta 2002 silam karena menyelundupkan heroin seberat 1,2 Kg, Sylvester kerap bolak-balik diperiksa penyidik kepolisian dan Badan Nasional Narkotika, karena tetap mengendalikan perdagangan Narkoba dari dalam penjara.
Sylvester divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 September 2004. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2 November 2004 dan Kasasi Mahkamah Agung pada 10 Desember 2005.
Upaya PK yang diajukan pun kembali ditolak MA. Upaya hukum terkahir yaitu Grasi telah ditolak oleh presiden Jokowi pada 5 Februari 2015 melalui Keppres Nomor 11/G Tahun 2015.

Reply With Quote
  #2  
Old 10th March 2015
gowesduludro gowesduludro is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 338
Rep Power: 11
gowesduludro mempunyai hidup yang Normal
Default

Alaah ,,, cari muka di Media, mending lo kelaut aja Bos!
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:04 PM.


no new posts